Minggu, 26 Juli 2015

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

 

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas semester genap Mata Kuliah
Hukum Perdata
Dosen Pengampu:
WAHIDULLAH, S.H.I., M.H
 
Disusun oleh:


ACHMAD MIFTACHUL ALIM 1213001
WIWIK WIDAYATI 1213047
ANIK NISROATIN 1213007
NURUL MISBAHU ZAIN 1213051
 
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA 2015


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb

Alhamdulillah, Puji syukur Kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidahnya Kami diberikan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Makalah ini. Shalawat beserta salam senantisa tercurah kepada Nabi Muhammad saw beserta para keluarga dan sohabatnya. Aamiin.

Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Hukum Perdata semester genap, fakultas Syariah dan Hukum prodi Al-Ahwal Al-Syahsiyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara sebagai bahan presentasi dan diskusi perkuliahan. Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa semangat, dukungan, serta kekompakan dari anggota kelompok khususnya serta seluruh elemen yang membantu dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, Kami mengucapkan terima kasih kepada:

1. Bapak Wahidullah, S.H.I., M.H. selaku dosen mata kuliah Hukum Perdata atas arahan yang diberikan dalam penyusunan makalah ini.

2. Kedua orang tua kami atas doa serta dukungan moril maupun materiil yang telah diberikan selama ini.

3. Sahabat-sahabat Mahasiswa-mahasiswi di fakultas Syariah prodi Al-Ahwal Al-Syahsiyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, khususnya anggota kelompok 2 atas kerjasamanya dalam menyusun makalah ini.

Semoga Allah SWT. Membalas dengan balasan yang setimpal. Saran dan kritik yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan substansi makalah ini.

Wassalammu’alaikum Wr.Wb.

Jepara, 23 Maret 2015



Kelompok 2




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I : PANDAHULUAN.......................................................................... 1
A. Latar Belakang................................................................................... 1
B. Rumusan Makalah.............................................................................. 1
C. Tujuan Penulisan................................................................................. 1
BAB II : ISI................................................................................................... 2
A. Sistem Hukum Perdata di Indonesia.................................................. 2
B. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia................................................. 5
C. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia.......................................... 6
BAB III : PENUTUP..................................................................................... 9
A. Kesimpulan......................................................................................... 9
B. Saran................................................................................................... 9







BAB 1

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

kita ingat bahwa di dalam pemanggilan dan pemberitahuan merupakan awal proses pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama di PN, tingkat banding di PT dan tingkat kasasi di MA.Sehubungan dengan itu,agar proses pemeriksaan dapat berjalan menurut tata cara yang ditentukan,sangat bergantung kepada validitas atau sah tidaknya pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan juru sita.

Dalam hukum acara kita mengenal hal-hal yang kemungkinan terjadi dalam persidangan seperti gugatan digugurkan (Pasal 124 HIR, 148 RBg), walau kelihatannya Pengadilan terlalu kejam kepada Penggugat, tetapi itu aturannya untuk menjaga hak orang lain in casu Tergugat yang hadir memenuhi panggilan, begitu juga tidak hadirnya Tergugat diputus “verstek” (Pasal 125 HIR, 149 RBg) untuk menjaga hak Penggugat dikala Tergugat ingkar menghadiri persidangan, demikian juga pencabutan gugatan oleh pihak Penggugat (Pasal 271-272 Rv) diatur dengan tegas, akan tetapi mengenai pembatalan perkara karena kekurangan/habis biaya perkara, tidak diatur dalam Hukum Acara Perdata.



B. Rumusan Makalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu bagaimana sistem dan ketentuan hukum perdata yang ada pada Negara Indonesia?



C. Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem dan ketentuan hukum perdata yang ada pada Negara Indonesia.


BAB II

PEMBAHASAN


A. SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA


Istilah “hukum perdata” (privaat recht) dipakai sebagai lawan dari istilah “hukum oublik” (publiekrecht). Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah seperangkat/kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antara manusia/ badan hukum perdata untuk kepentingan para pihak sendiri dan pihak-pihak lain yang bersangkutan dengannya. Tanpa melibatkan kepentingan public/umum/masyarakat yang lebih luas. Karena itu, hukum perdata tidak tergolong ke dalam hukum public di mana hukum public menyangkut dengan kepentingan umum.

Hukum perdata di Indonesia bersumber dari:

1. Undang-undang. Ini adalah sumber sangat penting dari hukum perdata di Indonesia, yanh antara lain terdiri dari :

a. Kitab undang-undang Hukum Perdata (sebagai sumber utama).

b. Berbagai undang – undang lainnnya, seperti

1) Undang-undang pokok Agraria.

2) Undang-undang perkawinan.

3) Undang-undang Hak Tanggungan.

4) Undang-undang Tenaga Kerja.

c. Berbagai peraturan perundang-undangan yang tingkatannya dibawah undang-undang.

2. Hukum adat.

3. Hukum Islam.

4. Hukum agama lain selain islam.

5. Yurisprudensi.

6. Perjanjian yang dibuat antara para pihak.

7. Pendapat ahli.

8. Traktat. Khususnya yang berkenaan dengan perdata Internasional.

Hukum perdata yang berlaku bagi rakyat Indonesia berbeda-beda semula, dengan berlakunya ketentuan di zaman belanda (pasal 131) juncto pasal 163 IS), maka hukum (termasuk hukum perdata) yang berlakunya bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Bagi golongan Eropa dan timur asing tionghoa, berlaku KUH Perdata. Akan tetapi kemudian, sesuai dengan perkembangan dalam yurispudensi, maka banyak ketentuan KUH Perdata berlaku bagi semua penduduk Indonesia tanpa melihat golongan asal usul mereka. Dalam hal ini, semua orang Indonesia tanpa melihat golongan penduduknya, dianggap telah menundukkan diri secara diam-diam kepada system hukum yang terdapat dalam KUH Perdata.

2. Bagi Timur Asing lainnya, berlaku hukum adatnya masing-masing,

3. Bagi golongan penduduk Indonesia berlaku hukum adat Indonesia.

Jadu KUH Perdata merupakan sumber hukum utama bagi penduduk Indonesia, dengan berbagai undang-undang yang telah mencabut beberapa hal, seperti UU Pokok Agraria, UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Tenaga Kerja.

KUH Perdata Indonesia adalah tidak lain terjemahan dari KUH Perdata Belanda yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan KUH Perdata Belanda berasal dari KUH Perdata Prancis yang dibuat dimasa berkuasanya Napoleon Bonaparte, sehingga terhadapnya disebut dengan Kitab Undang undang Napoleon (Code Napoleon), sedangkan Napoleon Bonaparte membuat kitab undang-undang dengan mengambil sumber utamanya adalah kitab Undang-undang Hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Juris Civilis. Kitab undang-undang Napoleon tersebut berdiri diatas tiga pilar utama sebagai berikut :

1. Konsep hak milik individual.

2. Konsep kebebasan berkontrak.

3. Konsep keluarga patrilineal.

Bidang-bidang yang termasuk ke dalam golongan hukum perdata terdapat dua pendekatan:

1. Pendekatan sebagai sistematika undang-undang.

2. Pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum.

Apabila dilakukan melalui pendekatan sebagai sistematika undang-undang dalam hal ini sesuai dengan sistematika dari kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau yang dikenal dengan isttilah BW (Burgerlike Wetboek), maka hukum perdata dibagi ke dalam bidang-bidang sebagai berikut:

1. Hukum tentang orang (personen recht)

2. Hukum tentang benda (zaken recht)

3. Hukum tentang perikatan (verbintenissen recht)

4. Hukum tentang pembuktian dan kadaluarsa (lewat waktu) ( vanbewijs en verjaring).

Sementara apabila dilakukan pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum, maka hukum perdata terdiri dari bidang sebagai berikut:

1. Hukum tentang orang (personal law).

2. Hukum keluarga (family law).

3. Hukum harta kekayaan (property law).

4. Hukum waris (heritage law)

Kitab undang-undang hukum perdata idonesia merupakan terjemahan dari Burgerlijke Wetboek (BW) dari negeri belanda. Sementara BW Belanda tersebut merupakan terjemahan dari kode civil dari perancis, yang dibuat semasa pemerintahan Napoleon Bonaparte. Pemerintah belanda melakukan BW mereka di Indonesia sewaktu Indonesia di jajah oleh belanda tempo hari. Pemberlakuan hukum belanda di negara jajahannya di lakukan berdasarkan asas dalam hukum yang disebut dengan asas konkordansi.

Kemudian, sebagaimana di ketahui bahwa disiplin hukum perdata secara utuh hanya dikenal dalam sistem hukum eropa continental, termasuk dalam system hukum Indonesia, karena hukum Indonesia dalam hal ini berasal dari system hukum belanda. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari diberlakukannya disana system kodifikasi, yakni system yang memusatkan hukum-hukum dalam kitab hukum, semacam kitab undang-undang hukum perdata Indonesia. Akan tetapi dinegara-negara yang tidak berlaku system kodifikasi, seperi dinegara-negara yang menganut system hukum Anglo Saxon (misalnya di Inggris, Australia atau Amerika Serikat), tidak dikenal hukum disiplin perdata secara utuh, sehingga disana tidak ada yang namanya hukum perdata. Yang ada hanyalah pecahan-pecahan dari hukum perdata, seperti hukum kontrak(contract), hukum benda (property), perbuatan melawan hukum (tort), hukum perkawinan(marriage), dan lain-lain.[1]


B. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia


Hukum perdata yang berlaku sekarang ini di indonesia adalah hukum perdata belanda ata BW (Burgerlijk Wetboek). Hukum perdata belanda ini juga berasal dari hukum perdata perancis (code Napolion), karena pada waktu itu pemerintahan Napolion Bonaparte Prancis pernah menjajah belanda. Adapun code Napolion itu sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi, yakni Corpus Juris Civils yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

Selanjutnya setelah belanda merdeka dari keuasaan perancis, bleanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Perdata sendiri yang terlepas dari pengaruh kekuasaan Perancis. Untuk mewujudkan keinginan Belanda tersebut, maka dibentuklah suatu panitia yang diketahui oleh Mr. J.M. Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata Belanda dengan menggunakan sebagai sumbernya sebagian besar dari “Code Napolion” dan sebagian kecil berasal dari hukum Belanda kuno.

Pembentukan kodifikasi perdata Belanda itu baru selesai pada tanggal 5 Juli 1830, dan diberlakukan pada tanggal 1Oktober 1838. Hal ini disebabkan karena pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang ini disebut kerajaan Belgia.

Walaupun Hukum Perdata Belanda atau BW () merupakan kodifikasi bentukan nasional Belanda, namun isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Dalam hal ini oleh J. Van Kan menjelaskan, bahwa BW adalah saduran dari Cide Civil, hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa Belanda.[2]

Kemudian Hukum Perdata atau BW Belanda yang berlaku di Indonesia adalah Hukum perdata atau BW Belanda, karena Belanda pernah menjajah Indonesia. Jadi BW Belanda juga diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordonansi (persamaan). Adapun BW Hinda Belanda (Indonesia) ini disahkan oleh raja pada tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan melalui staatsblad Nomor 23 tahun 1847, dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 mei 1848.

Setelah Indonesia merdeka, maka BW Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku. Hal tersebut berdasarkan Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandeme yang berbunyi “segala badan negara dan peraturan yang ada, masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Atau Pasal 1 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang berbunyi: “segala pertauturan perundangundangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang ini”. Oleh karena itu, BW Hindia Belnda ini disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sebagai induk hukum perdata Indonesia.[3]



C. Sistematika Hukum Perdata


Sistematika hukum perdata Eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) terdapat perbedaan.

Adapun sistematika hukum perdata eropa mnurut ilmu pengetahuan Hukum dibagi atas 4 buku atau bagian, yaitu:

Buku I : Hukum perorangan (personen recht), berisikan peraturan peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum kewenangan seseorang serta akibat-akibat hukumnya.

Buku II : Hukum Keluarga (familie recht), berisikan peraturan-peraturan yang menganut hubungan antara orang tua dengan anak-anak, hubung antara suami dan istri serta hak-hak kewajiban masing-masing.

Buku III : Hukum harta kekayaan (vermogens-recht), berisikan peraturan-peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum yaitu pelbagai hak-hak kebendaan.

Buku IV : Hukum Waris (efrecht), berisikan peraturan-peraturan mengenai kedudukan benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia.

Sedangkan sistematika hukum perdata Eropa menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Per) terdiri atas 4 macam buku atau bagian, yaitu:

Buku I : Tentang oran (van personen), berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga.

Buku II : Tentang benda (van zaken), berisikan hukum harta kekayaan dengan hukum waris.

Buku III : Tentang perikatan (van verbintennissen), berisikan hukum perikatan yang lahir dari Undang-Undang dan dari persetujuan-persetujuan / perjanjian-perjanjian.

Buku IV : Tentang pembuktian dan daluarsa (van-bewijs en verjaring), berisikan peraturan-peraturan tentang alat-alat bukti dan kedudukan benda-benda akibat waktu (verjaring).

Apabila diperhatikan antara sistematika hukum perdata eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata / BW terhadap perbedaan. Adapun perbedaan ini disebabkan karena latar belakang penyusunannya. Adapun penyusunan atau sistematika ilmu pengetahuan hukum itu didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia, seperti lahir kemudian menjadi dewasa (kawin), dan selanjutnya cari harta (nafkah hidup). Dan akhirnya mati (pewarisan).

Sedangkan penyusunan atau sistematika BW didasarkan [ada sistem individualisme (kebebasan individual) sebagai pengaruh dari revolusi prancis. Hak milik (eigendom) adalah sentral, tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun juga.

Dalam hal ini perbedan sistematika tersebut dapat dilihat di bawah ini :
1. Buku 1 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang manusia pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan buku 1 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan).
2. Buku 2 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang ketentuan keluarga (perkawinan dan segala akibatnya). Sedangkan buku 2 perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan tentang benda dan waris.
3. Buku 3 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan ketentuan tentang harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan. Sedangkan buku 3 hukum perdata menurut ketentuan tentang perikatan saja.
4. Buku 4 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan tentang pewarisan. Sedangkan buku 4 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat tentang ketentuan tentang bukti dan daluarsa.[4]


BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN



B. SARAN

Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


DAFTAR ISI

Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), cet. 1,
Abdul Karir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).
Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), (Jakarta; Rajawali Pers, 2014), ed. 1, cet. 1,


[1] Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014), cet. 1, hlm 1-6
[2] Abdul Karir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hlm 1.
[3] Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), (Jakarta; Rajawali Pers, 2014), ed. 1, cet. 1, hlm 152-154
[4] Ishaq, Ibid. hlm. 154-155.

3 komentar

sanagt bermanfaat.. numpang promo http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/lkbh-fh-gelarkan-perkara-kasus-perbankan.html


EmoticonEmoticon