Rabu, 09 September 2015

MADZHAB-MADZHAB ILMU HUKUM

MADZHAB-MADZHAB ILMU HUKUM

 

MAKALAH
Tugas Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu : Wahidullah, S.H.I., M.H.
DisusunOleh:

ACHMAD MIFTACHUL ALIM (1213001)

UNIVERSITAS  ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU) JEPARA
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM SEMESTER 2 TAHUN 2015
Jl.Taman Siswa (Pekeng) Tahunan Jepara 59427 Telp : (0291)595320

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufiq dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Madzhab-Madzhab Ilmu Hukum ini dengan baik meskipun terdapat kekurangan di dalamnya. Ucapan terima kasih kepada Bapak Wahidullah, S.H.I., M.H. selaku dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum yang telah memberikan tugas kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita tentang Madzhab-Madzhab Ilmu Hukum. Kami juga menyadari sepenuhnya, bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah ini.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami mohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

Jepara, 8 Mei 2015

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari peraturan-peraturan yang ditunjukkan pada masyarakat dan untuk mengkaji layak atau tidaknya hukum tersebut dalam lingkungan. Berbicara mengenai ilmu hukum, pasti dalam pikiran kita terbesit adanya beberapa madzhab atau perbedaan yang berkembang mengenai hukum itu sendiri.
Pemikiran tentang hukum telah muncul sejak zaman kerajaan Yunani kuno dan zaman kerajaan Romawi beberapa adab yang lalu. Bangsa Yunani memberikan pemikiran besar terhadap hukum hingga ke akar filsafatnya. Sedangkan bangsa Romawi cenderung memberikan konsep-konsep dan teknik yang berhubungan dengan hukum positif.
Berikut saya akan menguraikan garis besar dari sebagian madzhab atau aliran yang dikenal dalam ilmu hukum. Makalah ini juga akan membahas tentang bagaimana perbedaan-perbedaan hukum itu. Selanjutnya, dari beberapa perbedaan itu timbul suatu aliran-aliran yang dianut oleh beberapa orang ahli untuk mengatur suatu masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Sehingga terciptalah suatu keadilan hukum.

B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut.
1.    Bagaimanakah pengertian madzhab hukum kodrat itu?
2.    Bagaimana penjelasan madzhab  sejarah tersebut?
3.    Apakah madzhab sosiologi itu?


C.    Tujuan Masalah
1.    Agar pembaca dapat memahami bagaimanakah pengertian madzhab hukum kodrat.
2.    Agar pembaca dapat mengetahui bagaimana penjelasan madzhab  sejarah.
3.    Supaya  pembaca dapat mengetahui apakah madzhab sosiologi tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Madzhab Hukum Kodrat atau Hukum Alam

Apabila orang mengikuti sejarah hukum alam, maka ia sedang mengikuti sejarah hukum umat manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan yang mutlak di dunia ini serta kegagalan-kegagalannya. Pada suatu saat ketika ide tentang hukum alam muncul dengan kuatnya, pada saat yang lain lagi ia diabaikan, tetapi bagaimanapun ia tidak pernah mati. 
Sebagian besar filsuf meyakini bahwa terdapat asas-asas tertentu yang sifatnya lebih tinggi dan lebih superior ketimbang hukum buatan manusia atau negara. Hukum yang lebih tinggi dan lebih superior itulah yang mereka namakan hukum alam. 
Hukum alam lebih kuat daripada hukum positif, karena menyangkut makna kehidupan manusia sendiri.  Hukum ini juga mendahului hukum yang dirumuskan dalam undang-undang dan berfungsi sebagai asas bagi hukum yang dirumuskan dalam undang-undang tersebut. Dengan kata lain hukum adalah aturan, basis bagi aturan itu ditentukan dalam aturan alamiah yang terwujud dalam kodrat manusia.
Salah satu dari pemikiran hukum alam yang khas adalah tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral. Berbeda halnya dengan hukum positivis yang sangat tegas membedakan antara moral dan hukum. Penganut madzhab ini memandang bahwa, hukum dan moral merupakan pencerminan dan pengaturan secara eksternal maupun internal dari kehidupan manusia serta yang berhubungan dengan sesama manusia.
Menurut pandangan ini, kaidah hukum adalah hasil dari titah Tuhan dan langsung berasal dari Tuhan. Oleh karena itu, ajaran ini mengakui adanya suatu hukum yang benar dan abadi, sesuai dengan ukuran kodrat, serta selaras dengan alam. Dicurahkan  ke dalam jiwa manusia untuk memerintahkan agar setiap orang melakukan kewajibannya dan melarang supaya setiap orang tidak melakukan kejahatan.
Dari pemikiran penganut madzhab hukum alam dapat kita tangkap  beberapa pandangan umum yang dinamakan sebagai pokok-pokok pikiran hukum alam. Pemahaman hukum tentang apa yang dimaksud sebagai hukum adalah:
1.    Hukum itu tidak dibuat oleh manusia maupun negara, tetapi ditetapkan oleh alam.
2.    Hukum itu bersifat universal.
3.    Hukum berlaku abadi.
4.    Hukum tidak dapat dipisahkan oleh moral.
Meskipun dewasa ini kaidah hukum alam tidak berlaku lagi, namun konsep-konsep yang bersumber dari hukum alam telah memberikan konstribusinya terhadap dunia hukum kita di era modern. Menurut Friedman, sumbangan hukum alam adalah:
1.    Ia telah berfungsi sebagai instrumen utama pada saat hukum perdata Romawi kuno ditransformasikan menjadi suatu sistem internasional yang luas.
2.    Ia telah menjadi senjata yang dipakai oleh kedua pihak, yaitu pihak gereja dan kerajaan dalam pergaulan antara mereka.
3.    Atas nama hukum alamlah kesahan dari hukum internasional itu ditegakkan.
4.    Ia telah menjadi tumpuan pada saat orang melancarkan perjuangan bagi kebebasan individu berhadapan dengan absolutisme.
5.    Prinsip-prinsip hukum alam telah dijadikan senjata oleh para hakim Amerika pada waktu mereka memberikan tafsiran terhadap konstitusi mereka, dengan menolak campur tangan negara melalui perundang-undangan yang ditujukan untuk membatasi kemerdekaan ekonomi.
Di dalam aliran hukum alam ini terdapat suatu pembedaan-pembedaan, yaitu hukum alam sebagai metode dan hukum alam sebagai substansi. Hukum alam sebagai metode adalah yang tertua yang dapat dikenali sejak zaman yang kuno sekali sampai pada permulaan abad pertengahan.  Hukum ini memusatkan perhatiannya pada usaha untuk menemukan metode yang bisa digunakan untuk menciptakan peraturan-peraturan yang mampu untuk mengatasi keadaan yang berlainan.
Berbeda dengan yang pertama, hukum alam sebagai substansi justru berisi norma-norma.  Sehingga orang dapat menciptakan sejumlah peraturan yang dialirkan dari beberapa asas yang absolut, yang lazim dikenal sebagai hak-hak asasi manusia.
Tokoh Hukum Alam dari masa ke masa
a.    Tokoh Hukum Alam Yunani, antara lain Socrates, Plato dan Aristoteles.
b.    Tokoh Hukum Alam Romawi, antara lain Cicero dan Gaius.
c.    Tokoh Hukum Alam abad pertengahan, antara lain Augustine, Isidore dan Thomas Aquinas.
d.    Tokoh Hukum Alam abad keenambelasan hingga kedelapanbelasan antara lain, John Locke, Montesquieu dan Rousseau.
e.    Tokoh Idialisme Transendental, antara lain Kant dan Hegel.
f.    Tokoh kebangkitan kembali Hukum Alam, antara lain Kohler, Stammler dan Leon Duguit.

B.    Madzhab Sejarah atau Madzhab Historis

Dalam rentang sejarah, perkembangan aliran pemikiran hukum sangat tergantung dari aliran hukum sebelumnya, yaitu sebagai sandaran kritik dalam rangka membangun kerangka teoritik berikutnya. Kelahiran satu aliran sangat terkait dengan kondisi lingkungan tempat suatu aliran itu pertama kali muncul.
Aliran ini muncul sebagai reaksi terhadap para pemuja hukum alam, di Eropa timbul suatu aliran baru yang di pelopori oleh Carl von Savigny (1779-1861).  Von Savigny berpendapat bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani sesuatu bangsa; selalu ada sesuatu hubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.  Ia juga memandang bahwa hukum tidaklah berada demi dirinya sendiri. Artinya, dia terjadi dan berada karena dikehendaki. Hukum itu lahir karena dalam kehidupan manusia ia memerlukan hukum.
Madzhab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat. Salah satu timbulnya madzhab sejarah adalah dorongan nasionalisme yang tumbuh pada akhir abad XVIII sebagai reaksi terhadap semangat revolusi dan ekspansi Prancis.
Hukum bukanlah sesuatu yang disusun atau diciptakan oleh manusia, tetapi hukum itu tumbuh sendiri di tengah-tengah rakyat.  Hukum itu penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya.
Sebagaimana bahasa, hukum itu timbul melalui suatu proses yang perlahan-lahan. Hukum hidup dalam kesadaran bangsa, maka hukum berpangkal pada kesadaran bangsa. Menurut pendapat tersebut, telah jelas bahwa hukum merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat terpisahkan dari sejarah suatu bangsa. Karena itu, hukum selalu berubah-ubah menurut tempat dan waktu. Pendapat ini bertentangan dengan ajaran madzhab hukum alam bahwa hukum itu berlaku abadi di mana-mana bagi seluruh manusia. 
Hukum itu tidak berlaku secara universal, karena hukum lahir dari jiwa rakyat yang memiliki latar belakang bangsa yang berbeda. Hukum hanya berlaku pada suatu masyarakat tertentu.
Ciri khas kaum historis hukum adalah ketidakpercayaan mereka pada pembuatan undang-undang dan ketidakpercayaan terhadap kodifikasi.  Bagi mereka hukum itu tumbuh dan berkembang, sehingga terdapat hubungan yang terus-menerus antara sistem yang ada sekarang dengan yang ada dimasa silam. Oleh karena itu, hukum yang ada pada saat ini mengalir dari hukum yang ada pada masa sebelumnya.
Aliran sejarah merupakan reaksi dari aliran hukum alam. Dari sudut pandang pengaruh historisme, hukum adalah fenomena historis; hukum mempunyai sejarah. Dan sebagai fenomena sejarah, berarti hukum tunduk kepada perkembangan yang berlangsung secara terus-menerus.
Menurut Savigny, ia mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoprasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat. 
Inti ajaran madzhab sejarah adalah sebagai berikut:
1.    Hukum menurut Savigny adalah kehidupan manusia itu sendiri. Hukum sama dengan bahasa, yang tidak dibuat tetapi lahir dari jiwa suatu bangsa dan hukum tersebut tumbuh bersama bangsa itu sendiri.
2.    Orang itu harus mencari hukum dalam kebiasaan-kebiasaan masyarakat, karena setiap bangsa memiliki hukum tersendiri yang berbeda dengan bangsa lain.

C.    Madzhab Sosiologi

Madzhab sosiologi dipelopori oleh Eugen Ehrlich, Max Weber dan Hammaker. Madzhab ini merupakan hasil pertentangan-pertentangan dan hasil pertimbangan antara kekuatan-kekuatan sosial, cita-cita sosial, institusi sosial, perkembangan ekonomi dan pertentangan serta pertimbangan kepentingan-kepentingan golongan-golongan atau kelas-kelas dalam masyarakat.
Sosiologis adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki hubungan antara gejala masyarakat yang satu dengan gejala masyarakat yang lain, sedangkan ilmu pengetahuan hukum menurut madzhab sosiologis memberikan suatu gambaran tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat. Maka demikian hukum itu merupakan fakta atau petunjuk yang mencerminkan kehidupan masyarakat, guna memahami kehidupan hukum itu dari suatu masyarakat maka seorang ahli hukum harus mempelajari perundang-undangan, keputusan-kepututusan pengadilan dan kenyataan sosial.
Madzhab sosiologis memusatkan perhatiannya bukan pada hukum  tertulis atau perundang-undangan, tetapi hukum adalah kenyataan sosial. Ia memandang bahwa hukum itu dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum yang terdapat dalam masyarakat, seperti faktor ekonomi, politik, sosial dan budaya. Metode yang digunakan adalah deskriptif, yaitu dengan menggunakan teknik-teknik survey lapangan, observasi perbandingan, analisis stasistik dan eksperimen.  
Pemikiran sosiologi pada dasarnya dapat diklasifikasikan ke dalam:
1.    Sociological jurisprudence, kajian ini di tunjuk sebagai suatu studi yang berkarakter khas tertib hukum, yaitu merupakan suatu aspek ilmu hukum yang sebenarnya.
2.    Sosiology of law, menunjuk kajian ini sebagai studi sosiologi yang sebenarnya yang didasarkan pada suatu konsep yang memandang hukum sebagai suatu alat pengendalian sosial. Hal ini berkaitan dengan pertanyaan mengapa perangkat hukum dan tugas-tugasnya dibuat, sosiologi memandang hukum sebagai produk suatu sistem sosial dan sebagai alat untuk mengendalikan dan mengubah sistem itu.
Esensi ajaran penganut sosiologis di dalam ilmu hukum adalah bahwa:
1.    Yang dianggap sebagai hukum, bukanlah aturan-aturan yang tertuang dalam perundang-undangan, melainkan yang diterapkan apa danya di dalam masyarakta.
2.    Hukum itu tidak otonom, artinya pembuatan dan pelaksanaan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sifatnya non hukum, seperti faktor ekonomi, politik, sosial dan budaya.
Menurut aliran hukum yang bersifat sosioligis hukum itu tidak perlu diciptakan oleh negara, karena hukum sebenarnya tidak merupakan pertanyaan-pertanyaan tetapi terdiri dari lembaga-lembaga hukum yang diciptakan oleh kehidupan, golongan-golongan dalam masyarakat.
Menurut madzhab sosiologis, hakim itu bebas untuk menggali sumber—sumber hukum yang terdapat dalam masyarakat yang berwujud kebiasaan-kebiasaan, perbuatan-perbuatan dan adat.
Eugene Ehrlich menyatakan bahwa hukum hanya dapat dipahami dalam fungsinya di masyarakat.  Berlakunya hukum tertantung pada penerimaan masyarakat dan sebenarnya tiap golongan menciptakan sendiri masing-masing hukumnya yang hidup. Daya kreativitas masing-masing golongan saling berbeda dalam penciptaan hukumnya. Dalam kenyataan ini faktor masyarakat menjadi sangat penting untuk mengetahui evektivitas hukum dalam masyarakat.
Ehrlich juga berpendapat bahwa, pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak dari badan-badan legislatif, keputusan badan-badan yudikatif ataupun ilmu hukum, tetapi justru terletak dalam masyarakat itu sendiri.
Dalam konteks ini Leon Gubuit berpendapat bahwa, tujuan ahli hukum adalah menetapkan suatu peraturan hukum yang mutlak dan tidak dapat ditentang sekaligus obyektif, bebas dari kesewenagan manusia dan keinginan akan kekuasaan sebagai pelindung  negara. 
Tokoh dalam madzhab sosiologi yang paling terkenal adalah Roscoe Pound (1870-1964). Ia mengatakan bahwa, hukum bukan hanya merupakan kumpulan norma-norma abstrak atau suatu tertib hukum, tetapi juga merupakan suatu proses untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang saling bertentanngan,  dan menjamin kepuasan kebutuhan-kebutuhan maksimal dengan pengorbanan minimal.
Menurut Pound, cara membentuk masyarakat adalah dengan selalu memberikan keseimbangan antara berbagai kepentingan dalam masyarakat sehingga menuju ke masyarakat yang lebih baik.




BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Aliran hukum alam merupakan suatu aliran ilmu hukum yang menekankan pentingnya peran dari hukum alam (natural law) terhadap hukum yang dibuat oleh manusia. Aliran hukum alam ini, secara garis besar, mencakup empat teori. Yaitu teori hukum alam klasik, teori hukum alam para tokoh gereja, teori hukum alam yang rasionalis dan teori hukum alam modern.
Aliran sejarah merupakan aliran yang memberikan tekanan pada peran sejarah terhadap hukum yang dipelopori oleh Carl von Savigny. Ajaran tersebut merupakan reaksi terhadap pemerintahan Jerman waktu itu untuk memberlakukan code civil Prancis di Jerman, tentang hukum alam yang berlaku dimana-mana.
Tokoh sosiologi yang paling terkenal adalah Roscoe Pound. Dengan teori bagaimana cara membentuk masyarakat agar selalu memberikan keseimbangan antara berbagai kepentingan dalam masyarakat sehingga menuju ke masyarakat yang lebih baik.

B.    Kritik dan Saran
Kami yakin dalam pembuatan makalah ini masih ada banyak kekurangan dan kesalahan oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya berupa penambahan wawasan tentang Madzhab-Madzhab Ilmu Hukum.
Kami  hanya  manusia  biasa  yang  tidak  terlepas  dari  kekurangan, maka  dari  itu  kami  mohon  maaf  apabila  ada  kesalahan  dalam  penulisan  maupun  yang  lain.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana. 2013.
Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:Raja Grafindo Persada. 2014.
Ghofur Anshori, Abdul. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 2009.
Kansil. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka. 2008.
Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 2009.
Kusumohamidjojo, Budiono.  Filsafat Hukum; Problematik Ketertiban yang Adil. Bandung: Mandar Maju. 2011.
Prasetyo, Teguh. dkk. Ilmu Hukum & Filsafat Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2007.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2014.
Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia. 1998. 
Saifullah. Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung: Refika Aditama. 2007.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006. 


EmoticonEmoticon