Tampilkan postingan dengan label MAKALAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAKALAH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 November 2016

Teori Akad Dalam Islam

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak akan bisa terlepas dengan manusia lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan tersebut sangat beragam, sehingga secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhi segala yang dibutuhkan, dan harus berhubungan dengan orang lain. 

Hubungan antara satu orang dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan haruslah terdapat aturan yang dapat menjelaskan hak dan kewajiban antara keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan antara keduanya inilah yang lazim disebut dengan istilah akad. 

Akad adalah penentu yang dijadikan parameter sesuatu itu dianggap sah, karena secara keseluruhan transaksi-transaksi yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari adalah bagian dari akad. Sehingga dapat dikatakan bahwa akad adalah penentu dari semua transaksi. 

Begitu pentingnya masalah akad dalam kehidupan sehari-hari, maka penulis mencoba mengulas sedikit mengenai teori-teori akad dalam Islam. Lebih fokusnya akan membahas mengenai pengertian, hubungan antara akad dan tasharruf, hubungan akad dengan iltizam, rukun akad, syarat akad dan implikasi dari akad itu sendiri. 

Pengertian akad, Hubungan akad dengan Tasharuf dan akad dengan Iltizam, Akad Tasharuf, Tasharruf, Pengertian Iltizam,
Teori AKAD dalam Islam


PENGERTIAN AKAD 


Kata akad berasal dari bahasa Arab al-‘aqd yang berarti ikatan dan tali pengikat.[1] Istilah tersebut mencakup makna ikatan, pengokohan dan penegasan dari satu pihak atau kedua belah pihak. Makna ini sangat sesuai dengan apa yang dikatakan oleh kalangan ulama fiqh, bahwa akad adalah setiap ucapan yang keluar sebagai penjelas dari dua keinginan yang ada kecocokan. 

Abu Bakar Al-Jashshosh berkata: ”Setiap apa yang diikatkan oleh seseorang terhadap satu urusan yang akan dilaksanakannya atau diikatkan kepada orang lain untuk dilaksanakan secara wajib, karena makna asal dari akad adalah ikatan lalu dialihkan kepada makna sumpah dan akad seperti akad jual beli dan yang lainnya, maka maksudnya adalah ilzam (mengharuskan) untuk menunaikan janji dan ini dapat terjadi jika ada harapan-harapan tertentu yang akan dihadapkan pada waktu-waktu tertentu.”[2]

Dinamakan jual beli, nikah, sewa-menyewa dan akad-akad jual beli yang lain karena setiap pihak telah memberikan komitmen untuk memenuhi janjinya dan dinamakan sumpah terhadap sesuatu dimasa mendatang sebagai akad karena pihak yang bersumpah telah mengharuskan dirinya untuk memenuhi janjinya baik dengan berbuat atau dengan meningggalkan. 

Sebagian ulama fiqh mendefinisikan akad sebagai ucapan yang keluar untuk menggambarkan dua keinginan yang ada kecocokan, sedangkan jika hanya dari satu pihak yang berkeinginan tidak dinamakan akad tapi dinamakan janji.[3] Dengan demikian dapat dibedakan antara akad dan janji, karena akad mempunyai makna meminta diyakinkan atau ikatan dan tidak akan terjadi kecuali dari kedua belah pihak, sedangkan janji dapat dilakukan oleh satu pihak. 

Adapun makna akad secara syar’i yaitu hubungan antara ijab dan qobul dengan cara yang dibolehkan syari’at dan mempunyai pengaruh secara langsung.[4] Ini artinya bahwa akad termasuk dalam kategori hubungan yang mempunyai nilai menurut pandangan syara’ antara dua orang sebagai hasil dari kesepakatan antara keduanya yang kemudian dua keinginan itu dinamakan ijab dan qobul. 

Dengan demikian ijab dan qobul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’.[5] Oleh karena itu, tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan kepada keridhaan dan syari’at Islam. 



HUBUNGAN AKAD DENGAN TASHARRUF DAN AKAD DENGAN ILTIZAM 


1. Akad dengan Tasharruf 


Akad adalah bagian dari macam-macam tasharruf, yang dimaksud dengan tasharruf ialah setiap yang keluar dari seseorang yang sudah mumayyiz dengan kehendak sendiri dan dengannya syara’ menetapkan beberapa konsekuensi, baik berupa ucapan atau yang setingkat dengan ucapan berupa aksi atau isyarat. Sehingga dalam pengertian ini makna tasharruf lebih umum daripada akad, karena akad termasuk dalam bagian tasharruf qouli.[6]

Tasharruf terbagi dua, yaitu tasharruf fi’li dan tasharruf qouli.[7] Tasharruf fi’li ialah usaha yang dilakukan manusia dengan tenaga dan badannya, selain lidah. Misalnya memanfaatkan tanah yang tandus, menerima barang dalam jual beli, merusakkan benda orang lain, dll. 

Tasharruf qouli ialah tasharruf yang keluar dari lidah manusia. Tasharruf qouli terbagi dua yaitu ‘aqdi dan bukan ‘aqdi. Tasharruf qouli ‘aqdi yaitu sesuatu yang keluar dari dua ucapan kedua belah pihak yang saling bertalian. Contonya jual beli, sewa-menyewa dan perkongsian. 

Tashrruf qouli bukan ‘aqdi ada dua macam yaitu: 

a. Merupakan pernyataan pengadaan suatu hak atau mencabut suatu hak, seperti wakaf, talak dan memerdekakan. 

b. Tidak menyatakan suatu kehendak, tetapi dia mewujudkan tuntutan-tuntutan hak, misalnya gugatan, iqrar, sumpah untuk menolak gugatan, jenis kedua ini tidak ada akad, tetapi semata perkataan. 

2. Akad dengan Iltizam 


Iltizam adalah sebuah tasharruf (perbuatan) yang mengandung keinginan untuk melahirkan satu hak atau mengakhiri satu hak atau menggugurkannya baik datang dari satu pihak seperti wakaf, talak yang tidak ada nilai hartanya, juga ibra’ (membebaskan tanggungan), atau datang dari kedua belah pihak seperti akad jual beli dan sewa.[8]

Dengan begitu, makna iltizam sama dengan makna akad secara umum, yaitu setiap ucapan yang keluar untuk menjelaskan dua keinginan yang sama atau keinginan satu pihak. Sehingga makna iltizam lebih umum dari makna akad secara khusus yaitu setiap ucapan yang keluar untuk menjelaskan dua keinginan yang ada kecocokan. Sedangkan iltizam tidak hanya menjelaskan dua keinginan yang ada kecocokannya.[9]

RUKUN AKAD 


Terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqoha berkenaan dengan rukun akad. Menurut jumhur fuqoha rukun akad terdiri atas;[10]

1. ‘Aqid yaitu orang yang berakad (bersepakat). Pihak yang melakukan akad ini dapat terdiri dari dua orang atau lebih. Misalnya penjual dan pembeli beras di pasar biasannya masing-masing pihak satu orang, ahli waris sepakat untuk memberikan sesuatu kepada pihak yang lain yang terdiri dari beberapa orang. Seseorang yang berakad terkadang orang yang memiliki haq (‘aqid ashli) dan terkadang merupakan wakil dari yang memiliki haq. 

2. Ma’qud ‘alaih ialah benda-benda yang diakadkan, seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual beli, dalam akad hibah (pemberian), dalam akad gadai, utang yang dijamin seseorang dalam akad kafalah. 

3. Maudhu' al-‘aqd ialah tujuan atau maksud pokok mengadakan akad. Berbeda akad, maka berbedalah tujuan pokok akad. Dalam akad jual beli tujuan pokoknya ialah memindahkan barang dari penjual kepada pembeli dengan diberi ganti. Tujuan akad hibah ialah memindahkan barang dari pemberi kepada yang diberi untuk dimilikinya tanpa ada pengganti (‘iwadh). Tujuan pokok akad ijarah adalah memberikan manfaat dengan adanya pengganti. Tujuan pokok i’arah adalah memberikan manfaat dari seseorang kepada yang lain tanpa ada pengganti. 

4. Sighat al-‘aqad ialah ijab dan qobul, ijab ialah permulaan penjelasan yang dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad, sedangkan qobul ialah perkataan yang keluar dari pihak yang berakad pula, yang diucapkan setelah adanya ijab. Pengertian ijab dan qobul dalam pengertian dewasa ini ialah bertukarnya sesuatu dengan yang lain sehingga penjual dan pembeli dalam membeli sesuatu terkadang tidak berhadapan, misalnya seorang yang berlangganan majalah, pembeli mengeluarkan uang melalui pos wesel dan pembeli menerima majalah tersebut dari petugas pos (jasa kurir). 


SYARAT AKAD 


Setiap akad mempunyai syarat yang ditentukan syara’ yang wajib disempurnakan. Syarat-syarat terjadinya akad ada dua macam: 

1. Syarat-syarat yang bersifat umum, yaitu syarat-syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad. Syarat-syarat tersebut ialah:[11]

a. Ahliyatul ‘aqidaini (kedua belah pihak cakap berbuat). 

b. Qabiliyatul mahallil aqdi li hukmihi (yang dijadikan obyek akad, dapat menerima hukumnya). 

c. Al wilyatul syari’iyah fi maudhu’il ‘aqdi (akad itu diizinkan oleh syara’, dilakukan oleh orang yang memiliki hak melakukan dan melaksanakannya, walaupun dia bukan si aqid sendiri). 

d. Alla yakkunal ‘aqdu au maudhu’uhu mamnu’an binashshin syar’iyin (janganlah akad itu akad yang dilarang syara’). Seperti bai’ mulamasah, bai’ munabazah yang banyak diperkarakan dalam kitab-kitab hadits. 

e. Kaunul ‘aqdi mufidan (akad itu memberi manfaat). 

f. Baqoul ijbabi sholihan ila mauqu’il qabul (ijab itu berjalan terus, tidak dicabut, sebelum terjadi qobul). Maka apabila si mujib menarik kembali ijabnya sebelum qobul batallah ijabnya. 

g. Ittihadul majlisil ‘aqdi (bertemu di majlis akad). Karenanya, ijab menjadi batal apabila sampai kepada berpisah yang seorang dengan yang lain, belum ada qobul. 

2. Syarat-syarat yang bersifat khusus, yaitu syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad, syarat khusus ini juga disebut sebagai idhofi (tambahan) yang harus ada di samping syarat-syarat yang umum, seperti syarat adanya saksi dalam pernikahan.[12]

IMPLIKASI AKAD 


Menurut ulama fiqh setiap akad mempunyai akibat hukum. Yaitu tercapainya sasaran yang ingin dicapai sejak semula.[13] Artinya setiap akad yang dibentuk oleh pihak yang melakuan akad memiliki tujuan dasar yang ingin diwujudkannya. Seperti pemindahan kepemilikan dalam akad jual beli, kepemilikan manfaat bagi penyewa dalam akad ijarah (sewa), hak untuk menahan barang dalam akad rahn, dan lainnya. 

Dengan terbentuknya akad, maka akan muncul yang namanya hak dan kewajiban di antara pihak yang berakad.[14] Misalnya dalam jual beli, pembeli berkewajiban untuk menyerahkan uang sebagai harga atas obyek akad dan berhak mendapatkan barang. Sedangkan bagi penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang, dan berhak menerima uang sebagai kopensasi barang. Demikian juga dengan akad-akad yang lain pasti memiliki akibat hukum sesuai dengan bentuk akad yang dibentuk oleh kedua belah pihak. 



PENUTUP 


1. Kesimpulan 



Akad merupakan ucapan yang keluar untuk menggambarkan dua keinginan yang ada kecocokan. 

Akad memiliki dua hubungan yaitu hubungan antara akad dengan tasharruf yang artinya setiap yang keluar dari seseorang yang sudah mumayyiz dengan kehendak sendiri dan dengannya syara’ menetapkan beberapa konsekuensi, baik berupa ucapan, aksi atau isyarat. Dan akad itu sendiri termasuk dalam tasharruf qouli. Sedangkan hubungannya dengan iltizam yaitu, iltizam tidak hanya menjelaskan dua keinginan yang ada kecocokannya saja. 

Rukun akad terdiri dari ‘aqid, ma’qud ‘alaih, maudhu' al-‘aqd dan sighat al-‘aqad. 

Syarat adanya akad meliputi, syarat yang bersifat umum terdiri dari ahliyatul ‘aqidaini, qabiliyatul mahallil aqdi li hukmihi, al wilyatul syari’iyah fi maudhu’il ‘aqdi, alla yakkunal ‘aqdu au maudhu’uhu mamnu’an binashshin syar’iyin, kaunul ‘aqdi mufidan, baqoul ijbabi sholihan ila mauqu’il qabul, ittihadul majlisil ‘aqdi. Serta syarat yang bersifat khusus. 

Implikasi dari akad yaitu dengan adanya akad maka akan ada akibat hukum sesuai dengan bentuk akad tersebut. 

2. Kritik dan Saran 

Kami yakin dalam pembuatan makalah ini masih ada banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya berupa penambahan wawasan mengenai teori akad dalam Islam. 

Kami hanya manusia biasa yang tidak terlepas dari kekurangan, maka dari itu kami mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan maupun yang lain. 

DAFTAR PUSTAKA 

[1] Abdur Rahman Ghazaly, dkk., Fiqh Muamalat, ( Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), cet. i, hlm. 50. 
[2] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat, ( Jakarta: Azmah, 2010), cet. i, hlm. 16. 
[3] Ibid. 
[4] Ibid., hlm. 17. 
[5] Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 45. 
[6] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Op. Cit., hlm. 18. 
[7] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011), cet. vii, hlm. 43. 
[8] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Op. Cit., hlm. 19. 
[9] Ibid. 
[10] Qomarul Huda, Fiqh Muamalah, (Jogjakarta: Teras, 2011), cet. i, hlm. 28-29. 
[11] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2012), cet. iii, hlm. 29-30. 
[12] Qomarul Huda, Op. Cit., hlm. 32. 
[13] Muhammad, Model-Model Akad Pembiayaan di Bank Syari’ah, (Yogyakarta: UII Press, 2009), hlm. 29. 
[14] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2010), hlm. 48.

Minggu, 13 November 2016

[MAKALAH] Putusan

Makalah Berjudul Putusan - Hukum acara peradilan agama merupakan sebuah rangkaian peraturan - peraturan yang memuat tata cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan tata cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan - peraturan hukum tersebut.

Tujuan dari suatu proses dimuka pengadilan adalah untuk mendapatkan penentuan bagaimanakah hukumnya dalam suatu kasus, yaitu bagaimanakah hubungan hukum antara dua pihak yang berperkara itu seharusnya dan agar segala apa yang ditetapkan itu direalisir, jika perlu dengan paksaan.[1]

Putusan pengadilan adalah merupakan salah satu dari dari hukum acara formil yang akan dijalani oleh para pihak yang terkait dalam perkara perdata. Dari beberapa proses yang dilakukan oleh para pihak yang berperkara, putusan dan bagaimana putusan itu dilaksanakan adalah tahapan yang menjadi tujuan. Oleh karena itu penulis akan menguraikan secara lebih detail bagaimana tata cara dan syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh hakim dalam mumbuat sebuah putusan. Karena apabila terdapat suatu yang belum atau tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan atau syarat yang telah ditetapkan oleh undang – undang maka putusan yang dihasilkan menjadi cacat hukum dan bahkan akan menjadi batal demi hukum.[2]
 
makalah Tentang Putusan, mata kuliah Hukum acara peradilan agama, Putusan, makalah putusan dalam hukum acara peradilan agama, putusan pengadilan adalah, putusan hakim, pengertian putusan hakim, pengertian putusan, penetapan adalah, akta perdamaian adalah, putusan peradilan perdata, bentuk dan isi putusan, isi putusan, bentuk putusan, putusan sela, pelaksana putusan hakim, eksekusi, asas putusan hakim, kekuatan putusan, pengertian putusan pengadilan, bentuk dari putusan, putusan pengadilan, isi putusan pengadilan agama secara singkat,
Mengetahui pengertian Putusan - materi lengkap
 
Maka dengan penjelasan singkat diatas, dari pemakalah nantinya akan membahas dan menguraikan tentang apa itu Putusan Hakim. Kebanyakan orang belum mengetahui betul apa itu putusan. Makalahini nanti akan diuraikan ke sub-sub bab yaitu: Pengertian Putusan, Bentuk dan Isi Putusan, Pelaksanaan Putusan Hakim(Eksekusi), dan Kekuatan Putusan.

Dan setelah materi ini dibahas nantinya semoga dapat menambah wawasan kita semua, dan diharapkan kritikan yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.

A. Pembahasan 

 

1. Pengertian Putusan

Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius). Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair). Sedangkan akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.

Putusan disebut vonis (Belanda) atau al-qada’u (Arab) yaitu produk Pengadilan Agama karena adanya dua pihak yang berlawanan perkara, yaitu “penggugat” dan “tergugat”. Produk Pengadilan Semacam ini biasa diistilahkan dengan “produk peradilan yang sesungguhnya” atau Jurisdictio cententiosa.

Putusan Peradilan Perdata yang mana putusan peradilan agama termasuk didalamnya selalu memuat perintah dari pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, atau untuk berbuat sesuatu, atau untuk melepaskan sesuatu atau menghukum sesuatu. Jadi dictum vonis bersifat condemnatoir artinya menghukum, atau bersifat constituir artinya menciptakan. Perintah dari Pengadilan ini, jika tidak dituruti dengan suka rela dapat diperintahkan secara paksa yang disebut sebagai eksekusi.[3]

2. Bentuk dan Isi Putusan


Bentuk dari Putusan ini di golongkan menjadi 2 golongan, yaitu:

a. Putusan Sela


Putusan Sela adalah putusan yang diadakan sebelum Hakim memutuskan perkaranya, yaitu untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

Jadi putusan sela ini merupakan putusan yang diambil oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir.

Putusan sela ini dapat dibedakan ke dalam 2 (dua) golongan, yaitu:

a) Putusan Praeparatoir


Putusan Praeparatoir adalah putusan untuk mempersiapkan perkara.

b) Putusan Interlacutoir


Putusan Interlacutoir adalah Putusan di mana Hakim sebelum memberikan putusan akhir, memerintahkan kepada salah satu pihak supaya membuktikan sesuatu hal atau putusan yang memerintahkan penyelidikan setempat. 

b. Putusan Akhir


Putusan Akhir adalah putusan yang mengakhiri pemeriksaan suatu perkara di pengadilan.[4]

Bila diperhatikan secara keseluruhan suatu putusan, mulai dari halaman pertama hingga akhir bentuk dan isi putusan Pengadilan Agama secara singkat adalah sebagai berikut :

a) Bagian kepala putusan.
b) Nama Pengadilan Agama yang memutus dan jenis perkara.
c) Identitas para pihak.Duduk perkaranya (bagian posita)
d) Tentang Pertimbangan Hukum dan Dasar Hukum
e) Diktum atau Amar Putusan.
f) Bagian kaki putusan.
g) Tanda tangan Hakim dan Panitera beserta Perincian Biaya.[5]

3. Pelaksanaan Putusan Hakim (Ekseskusi)


Pada dasarnya putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dapat dijalankan sekalipun demikian ada pengecualiannya, ialah jika suatu keputusan dijatuhkan dengan ketentuan dapat dijalankan terlebih dahulu sesuia dengan pasal 180 HIR/ Pasal 191 R.Bg. dapat pula dijelaskan disini, bahwa tidak semua keputusan yang sudah mempunyai kekuatan pasti harus dijalankan, sebab yang dapat dilaksanakan hanyalah putusan-putusan yang bersifat Condennatoir yaitu yang mengandung perintah kepada satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan.

a. Asas Putusan Hakim


Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 178 H.I.R, Pasal 189 R.Bg. dan beberapa pasal dalam Undang – undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman, maka wajib bagi hakim sebagai aparatur Negara yang diberi tugas untuk itu, untuk selalu memegang teguh asas-asas yang telah digariskan oleh undang-undang, agar keputusan yang dibuat tidak terdapat cacat hukum, yakni :

a) Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci


Menurut asas ini setiap putusan yang jatuhkan oleh hakim harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup, memuat dasar dasar putusan, serta menampilkan pasal pasal dalam peraturan undang – undang tertentu yang berhubungan dengan perkara yang diputus, serta berdasarkan sumber hukum lainnya, baik berupa yurisprudensi, hukum kebiasaan atau hukum adapt baik tertulis maupun tidak tertulis, sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang – undang No. 4 tahun 2004 pasal 25 Ayat (1). Bahkan menurut pasal 178 ayat (1) hakim wajb mencukupkan segala alasan hukm yang tidak dikemukakan para pihak yang berperkara.

b) Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan


Asas ini diatur dalam Pasal 178 ayat (2) H.I.R., Pasal 189 ayat (2) R.Bg. dan Pasal 50 Rv. Yakni, Hakim dalam setiap keputusannya harus secara menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap segi tuntutan dan mengabaikan gugatan selebihnya. Hakim tidak boleh hanya memerriksa sebagian saja dari tuntutn yang diajukan oleh penggugat.

c) Tidak boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan


Menurut asas ini hakim tidak boleh memutus melebihi gugatan yang diajukan (ultra petitum partium). Sehingga menurut asas ini hakim yang mengabulkan melebihi posita maupun petitum gugat dianggap telah melampaui batas kewenangan atau ultra vires harus dinyatakan cacat atau invalid, meskipun hal itu dilakukan dengan itikad baik. Hal ini diatur dalam Asas ini diatur dalam Pasal 178 ayat (3) H.I.R., Pasal 189 ayat (3) R.Bg. dan Pasal 50 Rv.

d) Diucapkan di Muka Umum


Prinsip putusan diucapkan dalam sidang terbuka ini ditegaskan dalam Undang undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 20. Hal ini tidak terkecuali terhadap pemeriksaan yang dilakukan dalam sidang tertutup, khususnya dalam bidang hukum keluarga, misalnya perkara perceraian, sebab meskipun perundangan membenarkan perkara perceraian diperiksa dengan cara tertutup.

Namun dalam pasal 34 peraturan Pemerintah tahun 1975 menegaskan bahwa putusan gugatan perceraian harus tetap diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Sehingga prinsip keterbukaan ini bersifat memaksa (imperative), tidak dapat dikesampingkan, pelnggaran terhadap prinsip ini dapat mengakibatkan putusan menjadi cacat hukum.[6]

4. Kekuatan Putusan


Putusan Pengadilan mempunyai 3 kekuatan yaitu :
a. Kekuatan mengikat (Bindende kracht).
b. Kekuatan bukti (Bewijzende kracht).
c. Kekuatan eksekusi (Executoriale kracht).

Suatu putusan mempunyai kekuatan mengikat dan mempunyai kekuatan bukti ialah setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht). Suatu putusan dikatkan in kracht ialah apabila upaya hukum seperti verzet, banding, kasasi tidak dipergunakan dan tenggang waktu untuk itu sudah habis, atau telah mempergunakan upaya hukum tersebut dan sudah selesai. Upaya hukum terhadap putusan yang telah in kracht tidak ada lagi, kecuali permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tetapi hanya dengan alasan-alasan sangat tertentu sekali.

Putusan yang sudah in kracht, sekalipun ada dimohonkan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tidak berhalang untuk dieksekusi itulah yang dikatakan mempunyai kekuatan eksekusi. Suatu putusan dikatakan mempunyai kekuatan bukti misalnya putusan cerai. Ia merupakan bukti otentik terjadinya cerai.[7]



C. Penutup


Kesimpulan

Putusan pengadilan adalah merupakan salah satu dari dari hukum acara formil yang akan dijalani oleh para pihak yang terkait dalam perkara perdata. Dari beberapa proses yang dilakukan oleh para pihak yang berperkara, putusan dan bagaimana putusan itu dilaksanakan adalah tahapan yang menjadi tujuan

Bentuk dari Putusan ini di golongkan menjadi 2 golongan, yaitu:

a. Putusan Sela

b. Putusan Akhir

Putusan Pengadilan mempunyai 3 kekuatan yaitu :

a. Kekuatan mengikat (Bindende kracht).

b. Kekuatan bukti (Bewijzende kracht).

c. Kekuatan eksekusi (Executoriale kracht).

Isi putusan Pengadilan Agama secara singkat adalah sebagai berikut :

h) Bagian kepala putusan.

i) Nama Pengadilan Agama yang memutus dan jenis perkara.

j) Identitas para pihak.Duduk perkaranya (bagian posita)

k) Tentang Pertimbangan Hukum dan Dasar Hukum

l) Diktum atau Amar Putusan.

m) Bagian kaki putusan.

n) Tanda tangan Hakim dan Panitera beserta Perincian Biaya.

wajib bagi hakim sebagai aparatur Negara yang diberi tugas untuk itu, untuk selalu memegang teguh asas-asas yang telah digariskan oleh undang-undang, agar keputusan yang dibuat tidak terdapat cacat hukum, yakni :
a) Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
b) Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
c) Tidak boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan
d) Diucapkan di Muka Umum

DAFTAR PUSTAKA


R. Subekti, HukumAcaraPerdata, Bandung: Binacipta, 1977.
Undang– undang RI
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.


[1]R. Subekti, HukumAcaraPerdata, (Bandung: Binacipta, 1977), hlm. 197. 
[2]Undang – undang No. 4 Tahun 2004, TentangkekuasaanKehakiman, Pasal 19
[3]Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), Cet. 15, hal. 203.
[4] Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), Cet. 5, hlm. 49.
[5] Roihan A. Rasyid, Op. Cit, hal. 203.
[6]R. Subekti,Op Cit,hal. 129
[7]Roihan A. Rasyid, Op Cit., hlm. 213-214

Rabu, 09 November 2016

Pengembangan Psikologis Kreatifitas Anak

Pengembangan Psikologis Kreatifitas Anak Materi Lengkap
Pengembangan Psikologis Kreatifitas Anak Materi Lengkap

 

BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang


Atas dasar pertimbangan, pembahasannya adalah perkembangan kreatifitas dan psikologi anak yang menjadi tolak ukur pendidikan dan pengembangan terhadap anak, yang menjadi penerus masa depan bangsa ini.

Dasar yang menjadikan terciptanya sumber daya manusia yang kreatif dan kognitif dan membangun masyarakat yang penuh dengan kasih sayang dan dapat menseragamkan pendidikan anak dalam bidangnya, sehingga bisa menjadikan anak yang kreatif, inteligen dan berkembang dengan baik. Memberikan pengarahan kepada orang tua dalam merawat dan mendidik seorang anak, karena keluarga adalah lembaga pendidikan pertama kali yang di temui oleh seorang anak yang baru lahir ke dunia ini.

Dalam hal ini psikologis atau kejiwaan seorang anak sangat penting untuk di fahami dalam cara-cara mendidiknya yang memerlukan kesabaran dan toleransi yang sangat tinggi.


1.2 Rumusan Masalah

1. Apa pengertian psikologi dan cabang-cabang psikologi?

2. Bagaimana psikologi perkembangan?

3. Bagaimana psikologi perkembangan anak dan pengertianya?

4. Apa yang dimaksud dengan kreatifitas dan inteligensi?

5. Bagaimana cara mengetahui dan memahami perkembangan anak seorang anak?



1.3 Tujuan

2. Untuk mengenal psikologi dan cabang-cabangnya

3. Untuk mengenal dan memahami psikologi perkembengan

4. Agar mengerti psikologi perkembangan anak

5. Untuk memahami kreatifitas dan inteligensi

6. Agar mampu memahami perkembangan psikologis untuk bisa membuat anak yang kreatif dan inteligen



BAB II
Pembahasan

2.1 Pengertian Psikologi dan Jiwa


Sebagaimana halnya istilah-istilahi ilmiah dan kefilsafatan, istilah inipun kita peroleh dari yunani. Yaitu dari kata psyche yang berarti “jiwa” dan logos yang berarti “ilmu”. Jadi secara harfiah, psikologi berarti ilmu jiwa, atau ilmu yang mempelajari ilmu-ilmu tentang kejiwaan.

Begitulah, untuk rentang waktu yang relatif lama, terutama ketika psikologi masih merupakan bagian atau cabang dari filsafat, psikologi diartikan seperti pengertian tersebut. “Pada masa lampau,” demikian kata Paul Mussen dan Mark R. Rosenzwieg dalam buku mereka, Pyschology an Introduction, “psikologi diartikan ilmu yang mempelajari mind (pikiran), namun dalam perkembanganya, kata mind berubah menjadi behavior (tingkah laku), sehingga psikologi didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia (Mussen dan Rosenzwieg, 1975:5).

A. Ilmu jiwa itu merupakan istilah bahasa Indonesia sehari-hari dan yang dikenal setiap orang, sehingga kami pun menggunakanya dalam artinya yang luas dan telah lazim di pahami orang. Adapun kata psikologi merupakan istilah ilmu pengetahuan, suatu istilah yang scientific, sehingga pergunakan untuk menunjukan pengetahuan ilmu jiwa yang bercorak ilmiah tertentu.

B. Ilmu jiwa kami gunakan dalam arti yang lebih luas dari arti psikologi. Ilmu jiwa meliputi segala pemikiran, pengetahuan, tanggapan, dan juga segala khayalan spekulasi mengenai jiwa itu. Psikologi meliputi ilmu pengetahuan mengenai jiwa yang secara sistematis dengan metode-metode ilmiah yang memenuhi syarat-syaratnya seperti yang dimufakati para sarjana psikologi pada zaman sekrang ini.

Dari kutipan panjang ini, dapat diambil kesimpulan bahwa apa saja yang disebut ilmu jiwa belum tentu psikologi, sebaliknya apa yang disebut psikologi itu juga termasuk ilmu jiwa.

2.2 Cabang-cabang Ilmu Psikologi Umum

Sebenarnya psikologi merupakan sebuah ilmu yang memiliki cakupan yang luas, artinya selain ilmu psikologi umum (general psychology), masih ada cabang-cabang psikologi lain yang secara khusus mempelajari bagian tertentu. Adapaun sebagaian dari cabang psikologi umum antara lain:

A. Psikologi perkembangan (developmentpsychology)


Psikologi perkembangan ialah bagian psikologi yang secara khusus mempelajari pertumbuhan dan perkembangan aspek fisik, kognitif maupun psikososial manusia sejak masa konsepsi sampai kematianya. atau melakukan kegiatan kelompok yang semuanya sudah ditentukan aturan mainya. Bahkan dalam kehidupan pribadi dan keluarga tampakkecenderungan kuat ke arah penstereotipan (klise), seakan-akan perilaku orisinal atau “lain dari pada yang lain” dirasakan sebagai sesuatu yang aneh bahkan dapat berbahaya. Kemajuan teknologi yang meningkat disatu pihak dan ledakan pendudukan disertai berkurangnya persediaan sumber-sumber alami di lain pihak, lebih lagi menuntut adaptasi secara kreatif dan kemampuan untuk mencari pemecahan yang imajinatif.

3. Kendala dalam Pengembangan Kreatifitas


Salah satu kendala konseptual utama terhadap studi kretifitas adalah pengertian tentang kreatifitas sebagai sifat yang diwarisi oleh orang yang berbakat luar biasa atau jenius. Kreatifitas diasumsikan sebagai sesuatu yang dimiliki atau tidak dimiliki, dan tidak banyak yang dapat dilakukan melalui pendidikan untuk mempengaruhinya.

Sebab utama lain dari kurangnya perhatian dunia pendidikan dan psikologi terhadap kreatifitas terletak pada kesulitan merumuskan konsep kreatifitas itu sendiri. Sekarang hampir setiap orang, mulai dari orang awam, pemimpin lembaga pendidikan, manajer perusahaan sampai dengan pejabat pemerintah, berbicara tentang pentingnya kreatifitas dikembangkan di sekolah, dituntut dalam pekerjaan, dan diperlukan untuk pembangunan.

Sebab lain dari kelalaian terhadap masalah pengembangan kreatifitas adalah metodologis. Penggunaan model stimulus-response dalam teori belajar merupakan sebab lain dari kurangnya perhatian psikologi dan pendidikan terhadap masalah kreatifitas. 

4. Hubungan Kreatifitas-Intelegensi


Salah satu masalah yang selau menarik perhatian para pakar dan masyarakat pada umumnya ialah hubungan antara intelegensi dan kreatifitas. Apakah orang yang itelegensinya tinggi juga kreatif, atau apakah orang yang kreatif selalu mempunyai intelegensi yang tinggi?

Guilford dengan pidatonya yang terkenal pada tahun 1950 memberi perhatian terhadap masalah kreatifitas dalam pendidikan, menyatakan bahwa pengembangan kreatifitas ditelantarkan dalam pendidikan formal, padahal amat bermakna bagi pengembang potensi anak secara utuh dan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan seni budaya, kemudian dengan diajukanya model struktur intelektual, tampak perhatian terhadap kreatifitas, termasuk hubungan antara kreatifitas dan intelegensi sangatlah meningkat, khususnya sejauh mana intelegensi berpengaruh terhadap kreatifitas seseorang. Model struktur intelek membedakan antara berpikir konvergen dan divergen. kemapuan berpikir konvergen mendasari tes intelegensi tradisional dan kemampuan berpikir divergen merupakan indikator dari kreatifitas.

Pertanyaan yang timbul ialah, apakah kreatifitas (sebagaimana diukur oleh kreatifitas atau tes berpikir divergen) merupakan aspek dari fungsi kognitif yang dibedakan dari pengertian tradisional mengenai intelegensi umum?

Sehubungan dengan masalah dimensionalitas intelegensi-kreatifitas, dalam penelitian Utami Munandar (1977) dari hasil studi korelasi dan analisis faktor membuktikan tes kreatifitas sebagai dimensi fungsi kognitif yang relatif bersatu yang dapat dibedakan dari tes intelegensi, tetapi berpikir divergen (kreatifitas) juga menunjukan hubungan yang bermakna dengan berpikir konvergen (intelegensi).

5. Peran Intelegensi dan Kreatifitas Anak Terhadap Prestasi Sekolah


Masalah dimensionalitas kreatifitas dan intelegensi adalah masalah peranan kreatifitas dan itelegensi dalam prestasi di sekolah. Makin banyak peneliti yang bersibuk diri dengan masalah tersebut dan bagaimana implikasinya terhadap pendidikan.

Torrance (1959), Getzels dan Jackson (1962), dan Yamamoto (1964) berdasarkan studinya masing-masing sampai pada kesimpulan yang sama, yaitu bahwa kelompok siswa yang kreatifitasnya tinggi tidak berbeda dengan prestasi sekolah dari kelompok siswa yang iteligensinya relatif lebih tinggi. Torrance mengajukan hipotesis bahwa daya imajinasi, rasa ingin tahu, dan orisinalitas dari subjek yang kreatifitasnya tinggi dapat mengimbangi kekurangan dalam daya ingatan dan faktor-faktor lain yang diukur oleh tes intelegensi tradisional. Peneliti Utami Munandar (1977) terhadap siswa SD dan SMP menunjukan bahwa kreatifitas sama pentingnya seperti inteligensi sebagai prediktor dari prestasi sekolah. Jika efek dari inteligensi dieliminasi, hubungan antara kreatifitas dan prestasi sekolah tetap subtansial. Adapun kombinasi dari inteligensi dan kreatifitas lebih efektif lagi sebagai prediktor prestasi sekolah daripada masing-masing ukuran sendiri. Implikasinya terhadap pendidikan ialah bahwa untuk tujuan sleksi dan identifikasi bakat sebaiknya menggunakan kombinasi dari tes inteligensi dan tes kreatifitas.

6. Sikap Kreatif Sebagi Non-Aptitude Trait dari Kreatifitas

Bidang perhatian yang lebih lanjut menyangkut masalah Non-Aptitude Trait dari kreatifitas dan sejauh mana sumbanganya terhadap kinerja (performance) kreatif.

Secara umum dapat diterima bahwa produktifitas kreatif merupakan perubahan (variabel) yang majemuk meliputi faktor sikap, motivasi dan tempramen disamping kemampuan kognitif. Pentingnya atribut kepribadian tertentu yang menjadikan seseorang unggul telah menjadi objek pembahasan macam-macam studi. Studi dari Roe (1959), MacKinnon (1962), dan Cattell (1968) semua menunjukan bahwa profil kepribadian dari tokoh-tokoh yang unggul kreatif berbeda dari profil kepribadian orang rata-rata.

Dalam studi-studi faktor analisis seputar ciri-ciri utama dari kreatifitas, Guilford (1959) membedakan antara aptitude dan non-aptitude trait yang berhubungan dengan kreatifitas. Ciri-ciri aptitude dari kreatifitas (berpikir kreatif) meliputi kelancaran, kelenturan (fleksibelitas), dan orisinalitas dalam berfikir, dan ciri-ciri ini dioprasionalisasikan dalam tes berpikir divergen.

Namun produktifitas kreatif tidak sama dengan produktifitas divergen. Sejauh mana seseorang mampu menghasilkan prestasi kreatif ikut ditentukan oleh ciri-ciri non-aptitude (afektif).


7. Sikap Orang Tua dan Guru Mengenai Kreatifitas

Tak seorang pun akan mengingkari bahwa kemampuan-kemampuan dan ciri-ciri kepribadian sampai tingkat tertentu dipengaruhi oleh faktor lingkungan seperti keluarga dan sekolah. Kedua lingkungan pendidikan ini dapat berfungsi sebagai pendorong (press) dalam pengembangan kreatifitas anak.

Dalam masa sekarang dengan kemajuan dan perubahanyang begitu cepat dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan, pendidikan tak mungkin dapat meramalkan dengan tepat macam pengetahuan apa yang dibutuhkan seorang anak lewat sepuluh tahun atau lebih untuk dapat menghadapi masalah-masalah kehidupan apabila ia dewasa.

Kreatifitas adalah hasil dari interaksi antara individu dengan lingkunganya. Seseorang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan dimana ia berada, dengan demikian baik perubah di dalam individu maupun di dalam lingkiungan dapat menunjang atau dapat menghambat kreatif. Implikasinya ialah bahwa kemapuan kreatif dapat ditingkatkan melalui pendidikan.

Dasar pertimbangan yang berkaitan dengan pengembangan kratifitas anak berbakat dapat diintisarikan sebagai berikut:

a) Masih sangat kurang pelayanan pendidikan khusus bagi anak berbakat sebagai sumber daya manusia berpotensi unggul yang apabila diberi kesempatan pendidikan sesuai dengan potensinya, dapat memberikan kontribusi yang bermakna kepada masyarakatnya. Akibatnya banyak anak berbakat berprestasi di bawah potensi mereka.

b) Dalam pelayanan pendidikan anak berbakat, pengembangan kreatifias sebagai salah satu faktor utama yang menetukan keberbakatan merupakan suatu tuntunan.

c) Dewasa ini tampak adanya kesenjangan antara kebutuhan akan kreatifitas dan perwujudanya di dalam masyarakat pada umumnya, dan khususnya dalam pendidikan di sekolah.

d) Pendidikan di sekolah lebih berorientasi pada pengembangan inteligensi (kecerdasan) dari pada pngembangan kreatifitas, sedangkan keduanya sama pentingnya untuk mencapai keberhasilan dalam belajar dan dalam hidup.

e) Pendidik (guru dan orang tua) masih kirang dapat memahami arti kreatifitas (yang meliputi aptitude dan non-aptitude traits) dan bagiman mengembangkanya pada anak dalam tiga lingkungan pendidikan: di rumah, di sekolah, dan diu dalam masyarakat.

f) Masih banyak kendala baik secara makro (masyarakat dan kebudayaan) maupun mikro (dalam keluarga, sekolah, dan pekerjaan) terhadap pengembangan kreatifitas.

BAB III

LANDASAN TEORI


3.1 Kreatifitas

A. Pengertian Kreativitas

Secara istilah kreatifitas adalah kemampuan seseorang untuk mencipta yang ditandai dengan orisinilitas dalam berekspresi yang bersifat imajinatif. kreativitas adalah kemampuan untuk mencipta, perihal berkreasi dan kekreatifan. Menurut James J. Gallagher dalam Yeni Rachmawati (2005:15) mengatakan bahwa “Creativity is a mental process by which an individual cratesnew ideas or products, or recombines existing ideas and product, in fashion thatis novel to him or her “ (kreatifitas merupakan suatu proses mental yang dilakukan individu berupa gagasan ataupun produk baru, atau mengkombinasikan antara keduanya yang pada akhirnyakan melekat pada dirinya).

B. Dasar Pertimbangan untuk Pengembangan Kreatifitas Anak




1. Hakikat Pendidikan

Pendidikan mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi perkembangan dan perwujudan diri individu, terutama bagi pembangunan bangsa dan negara. Kemajuan suatu kebudayaan bergantung kepada cara kebudayaan tersebut mengenali, menghargai, dan memanfaatkan sumber daya manusia dan hal ini berkaitan erat dengan kualitas pendidikan yang diberikan kepada anggota masyarakatnya kepada pserta didik.



2. Kebutuhan dan Kreatifitas

Ditinjau dari aspek kehidupan manapun, kebutuhan akan kreatifitas sangatlah terasa. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa saat ini kita semua terlibat dalam ancaman maut akan kelangsungan hidup. Kita menghadapi macam-macam tantangan, baik dalam bidang ekonomi, kesehatan, politik, maupun dalam bidang budaya sosial.

Peningkatan otomatis dalam perusahaan modern mempunyai dampak bahwa tidak diperlukan lagi pengambilan keputusan perorangan, dan pemikiran konstruktif dalam bekerja hanya pada jabatan-jabatan tertentu saja. Perpanjangan waktu luang memerlukan penyaluran energi keusaha atau kegiatan kreatif, namun yang biasanya kita lihat ialah bahwa sesudah bekerja orang cenderung mengikuti hiburan (entertainment) secara pasie



BAB IV

PENUTUP


A. Kesimpulan
Psikologi Sebagaimana halnya istilah-istilahi ilmiah dan kefilsafatan, istilah inipun kita peroleh dari yunani. Yaitu dari kata psyche yang berarti “jiwa” dan logos yang berarti “ilmu”. Psikologi memiliki banyak sekali cabang-cabang atau bagian dari ilmu psikologi, antara lain: psikologi perkembangan, psikologi pendidikan, psikologi kepribadian, psikologi industri dan organisasi, psikologi sosial, psikologi klinis dan psikologi kesehatan.

Yang menjadi pembahasan dalam susunan ini tentang psikologi perkembangan anak yang memacu untuk mendidik anak-anak menjadi kreatif dalam berfikir dan melakukan segala hal, dan masa-masa yang meliputi pendidikan dalam kehidupan yang berinisiatif menjadikan anak yang kreatif dan inteligensi.

Dengan adanya kreatifitas yang mempunya pengerian secara istilah ialah kemampuan seseorang untuk mencipta yang ditandai dengan orisinilitas dalam berekspresi yang bersifat imajinatif. Dan tidak akan lepas dari perkembanganya dalam menjadi sebuah kinerja bakat dan kemampuan yang terdapat pada seorang anak yang memiliki sebuah kreatifitas dari semasa kecil.



B. Saran

1. Pembaca harus lebih mengkaji lagi tentang pembahasan ini
2. Kami harap pembaca bisa Mengetahui lebih dalam tentang Psikologi dan perkembangan kreatifitas anak.
3. Agar pembaca bisa mengerti tentang perkembanganya psikologis pada anak.




DAFTAR PUSTAKA


Dariyo, Agoes. Psikologi Perkembangan. (Bandung: PT. Refika Aditama) Bandung, 2007.
Fine, M. J dan Carson, C. Handbook of Family-School Intervention. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar) Yogyakarta, 1992.
Dep P & K. Kurikulum Pendidikan Dasar, Landasan Program dan Pengembangan. (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) 1993.
Munandar, Utami. Pengembangan Kreatifitas Anak Berbakat. (Jakarta: PT. Rineka Cipta) Jakarta. 2012.
Rapar, J. H. Pengantar Filsafat. (Yogyakarta: Kansius). Yogyakarta. 2000.

Selasa, 08 November 2016

Pandangan NU Terhadap Masyarakat Pluralisme

Pandangan NU Terhadap Masyarakat Pluralisme NU dan pluralisme Materi Lengkap
Pandangan NU Terhadap Masyarakat Pluralisme NU dan pluralisme Materi Lengkap

 

BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Saat ini, keberagaman (pluralitas) merupakan realitas yang terus berkembang dan tidak mungkin dihindari, apalagi dihapuskan dari peradaban manusia. Pluralitas hadir di segala aspek kehidupan, baik di bidang budaya, ekonomi, politik, dan juga agama. Secara khusus, pluralitas agama melahirkan dua pandangan kontradiktif, yaitu sikap toleran dan intoleran terhadap perbedaan. Pandangan yang pertama (toleran) memahami bahwa perbedaan adalah bagian dari kehendak Sang Khalik, sebaliknya yang kedua (intoleran) berkaitan dengan sikap yang senantiasa menolak perbedaan. Dalam pokok bahasan ini penyaji akan membahas “Pemahaman Pluralisme dari Perspektif Nahdlatul Ulama (NU) yang telah menjadi pembahasa utama yang fenomenal di tengah-tengah masyarakat.

B. Rumusan Masalah
a. Bagaimana NU bisa didirikan?

b. Apa yang di maksud dengan pluralisme?

c. Bagaimana pandangan NU tentang pluralisme?



C. Tujuan

a. Untuk mengetahui sejarah berdirnya NU

b. Untuk memahami apa itu pluralisme

c. Untuk mengetahu pandangan NU terhadap pluralisme


BAB II

Pembahasan




A. Lahirnya Nahdlatul Ulama (NU)


Nahdlatul Ulama didirikan pada tahun 1926 oleh sejumlah tokoh ulama tradisional dan usahawan Jawa Timur. Pembentukannya seringkali dijelaskan sebagai reaksi defensif terhadap berbaai aktivitas kelompok reformis, Muhammadiyah,[1] dan kelompok modernis moderat yang aktif dalam gerakan politik, Sarekat Islam (SI).[2]

Walaupun sejak awal Kiai Hasyim Asyari duduk sebagai pimpinan dan tokoh agama terkemuka di dalam Nahdlatul Ulama, namun tidak diragukan lagi bahwa penggerak di belakangnya adalah Kiai Wahab Chasbullah. Ia adalah pengorganisir yang bersemangat, baginya pembentukan NU menunjukkan bahwa NU lebih dari sekedar usaha mempertahankan tradisi dari serangan kaum modernis dan reformis.[3] Pada tahun 1924, dia mengusulkan kepada kerabat dan gurunya, Kiai Hasyim Asyari agar mendirikan sebuah organisasi yang mewakili kepentingan-kepentingan dunia pesantren. Ini terjadi setelah Kongres Al-Islam yang pertama, di mana sikap kaum tradisionalis yang bergantung kepada pendapat ulama besar masa lalu (taqlid) banyak mendapat kritik. Banyak kiai yang enggan ikut dalam perhimpunan ini, karena belum pernah ada dalam tradisi Muslim Jawa. Untuk membujuk para kiai yang lebih berpengaruh, Kiai Wahab memerlukan dukungan moral dari orang yang lebih beribawa secara keagamaan.

Kiai Hasyim Asyari, pendiri pesantren Tebuireng, pada waktu itu diakui umum sebagai kiai yang sangat dihormati di Jawa, dan tanpa dukungannya jelas tidak mungkin berdiri sebuah organisasi kiai yang solid. Pada tahun 1924, Kiai Hasyim Asyari tampaknya belum melihat perlunya mendirikan organisasi semacam ini dan tidak memberikan persetujuannya. Namun setelah penyerbuan Ibn Sa’ud atas Mekkah, dia berubah pikiran dan menyetujui perlunya dibentuk sebuah organisasi baru. Dia kemudian menulis, sebagai pembukaan Anggaran Dasar NU, sebuah risalah berbahasa Arab. Dalam risalah ini ia menyerukan “umat Islam bersatu” dan ditutup dengan pernyataan bahwa pembentukan sebuah organisasi untuk membela Islam merupakan konsekuensi logis dan perlu dari perintah-perintah Ilahi. Rapat di rumah Kiai Wahab, yang kemudian dianggap sebagai rapat pembentukan NU, dipimpin oleh Kiai Hasyim Asyari sendiri. Kebanyakan mereka yang hadir dalam rapat tersebut (termasuk Kiai Wahab) mengganggap diri mereka murid Kiai Hasyim, karena pernah belajar di pesantren Tebuireng[4]. Mereka yang bukan ulama diberi posisi di badan eksekutif (Tanfidziyah), sementara para ulama menjadi badan legislative (Syuriyah). Secara teoritis Tanfidziyah harus bertanggung jawab kepada Syuriyah. Kiai Hasyim Asyari menjabat, sampai akhir hayatnya, sebagai ketua (Rois) Syuriyah. Kiai Wahab semula menjabat sekretaris Syuriyah, tetapi segera mundur sedikit menjadi penasehat (mustasyar) namun dalam prakteknya tetapi menjadi kekuatan penggerak organisasi[5].

Anggaran Dasar NU[6] menekankan upaya melindungi Islam tradisional dari bahaya-bahaya gagasan dan praktek keagamaan pembaru. Pendidikan harus ditingkatkan, tetapi bahan-bahan pelajarannya harus diamankan terlebih dahulu dari gagasan kaum pembaru. Muktamar NU pertama, menetapkan tidak hanya buku-buku penting mana yang termasuk dalam mazhab figh Syafi’i, tetapi juga mana yang harus lebih diutamakan apabila di dalamnya terdapat fatwa-fatwa yang berbeda[7].

NU lahir sebagai organisasi keagamaan untuk menegakkan kehidupan keagamaan yang berlandaskan pada paham ahl al-sunnah wal jamaah. Dan ini merupakan juga bukti kepekaannya terhadap perkembangan. Ketika kaum pembaharuan melancarkan serangannya terhadap kehidupan keagamaan yang tradisional, NU berdiri sebagai pembela dan membenahi kehidupan keagamaan berdasarkan paham ahl al-sunnah wal jamaah[8].

1. Pemahaman dan Pemikiran Keagamaan NU


Kesetiaan pada tradisi ditegaskan oleh NU dengan menyatakan dirinya tergolong pada Ahl al-sunnah wal jamaah. Secara bahasa ahl al-sunnah wal jamaah terdiri dari dari tiga kata yaitu ahl (pengikut aliran atau pemeluk mazhab), al sunnah (orang-orang yang berpaham Sunni). Kata al-sunnah dalam pengertian yang luas diartikan juga dengan perbuatan, fatwa dan tradisi yang didapatkan oleh para sahabat. Sedangkan kata al-jamaah berarti kumpulan orang yang mempunyai tujuan. Jika kata ini dikaitkan dengan orang-orang Islam, maka hanya berlaku di kalangan ahl al-sunnah, karena di kalangan Khawarij dan Syi’ah Rafidah tidak dikenal penggunaan kata jamaah[9].

Menurut Said Agil Siradj, memberi definisi kepada ahl al-sunnah wal jamaah adalah orang-orang yang memiliki metode berpikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar moderasi, menjaga keseimbangan dan toleran[10]. Karakteristik yang selalu menjadi nilai dasar dari ajaran ahl al-sunnah wal jamaah adalah sikap tawasuth, tawazun dan ta’adul. Implementasi nilai-nilai tersebut tercermin dari sikap penganut Sunni yang elastis, fleksibel, dan toleran dalam menghadapi pluralitas sosial dengan berbagai ragam tradisi dan keyakinan dengan mengambil sikap tengah. Ia tidak mendahulukan akal daripada nas, tetapi juga tidak mengebiri potensi akal. Ia tidak mengenal tatharruf (sikap ekstrim) dan tidak mengkafirkan sesama muslim[11]. Salah satu ciri instrinsik dari ajaran ahl al-sunnah wal jamaah adalah keseimbangan pada penggunaan dalil naqli dan aqli. Keseimbangan demikian memungkian adanya sikap akomodatif atas perubahan-perubahan yang berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian sangatlah jelas bagi kita, jika NU berpijak dalam pemahaman dan pemikiran ahl al-sunnah wal jamaah berarti mereka adalah orang-orang mampu menerima perbedaan, kemajemukan dan sangat toleran terhadap orang lain.



2. Sikap Kemasyarakatan NU


Berdirinya NU tidak bisa dilepaskan dengan upaya mempertahankan ajaran ahl al-sunnah wal jamaah (aswaja). Ajaran ini bersumber dari Alqur’an, Sunnah, Ijma (keputusan-keputusan para ulama sebelumnya), dan iyas (kasus-kasus yang ada dalam cerita Alqur’an dan hadis). Secara rinci ajaran ini, seperti dikutip oleh Marijan dari KH Mustafa Bisri, “Ada tiga substansi yaitu (1). dalam bidang hukum-hukum Islam, menganut salah satu ajaran dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali), yang dalam prakteknya para kiai NU menganut kuat mazhab Syafi’i; (2). dalam soal tauhid (ketuhanan) menganut ajaran Imam Abu Hasan Al-Asyari dan Imam Abu Mansur Al Maturidi; (3). dalam bidang tasawuf, menganut dasar-dasar ajaran Imam Abu Qasim Al Junaidi.” Dalam mempertahankan dan mengembangkan ajaran-ajaran tersebut, maka pesantrenlah, dalam berbagai wujud sesuai dengan perkembangannya, yang merupakan wadah atau sarana utamanya. Melalui pesantren para kiai NU melakukan pendogmaan tafsir yang terdalam kitab dan terus menerus dianggap sebagai suatu kebenaran[12].

Cita-cita dan langkah NU sejak didirikan bertumpu pada gerakan islah (perbaikan dan peningkatan kebaikan), di mana setiap kegiatan yang dilakukan diharapkan hasilnya akan lebih besar dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Sikap tawasuth dan i’tidal; sikap tengah yang berintikan pada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan luruh di tengah-tengah kehidupan bersama, bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf (ekstrim).

Sikap tasamuh; sikap toleran terhadap perbedaan pandangan, baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu atau masalah khilafiyah, serta dalam masyarakat kemasyarakatan dan kebudayaan.

Sikap tawazun; sikap seimbang dalam berkhidmat. Menyerasikan khidmat kepada Allah SWT, khidmat kepada sesama manusia sersta kepada lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini dan masa datang.

Sikap ma’ruf nahi munkar; selalu memiliki kepekaan untuk menyongson perbuatan yang baik, berguna dan bermanfaat bagi kehidupan, serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan[13].



B. Pengertian Pluralisme


Nurdinah Muhammad, dalam artikelnya Pluralisme dan Titik Temu Agama-Agama, memaparkan Pluralisme berasal dari kata plural yang berarti banyak atau berbilang atau bentuk kata yang digunakan untuk menunjuk lebih dari satu. Pluralisme dalam filsafat adalah pandangan yang mengakui hakikat dunia terdiri dari banyak unsur (sering dilawankan dengan kata monisme atau dualisme). Pada kenyataannya pluralitas telah ada sejak keberadaan alam semesta (mahluk) sebagaimana Tuhan menciptakannya. Juga termasuk keanekaragaman manusia dengan berbagai aspeknya (suku, bangsa, bahasa, agama, kelompok, profesi dan sumber daya). Hal ini jelas termaktub dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Hujarat 13, tentang jenis manusia (laki-laki dan perempuan)[14].

DR. Abdul Mustaqim[15], tulisannya Islam, dalam buku Meniti Kalam Kerukunan, mengatakan bahwa pluralisme secara literal dapat diartikan sebagai paham kemajemukan, baik dalam agama, etnis, suku, maupun budaya. Namun, karena sering terjadi konflik sosial yang dipicu oleh isu agama, wacana pluralisme juga sering lebih ditekankan pada masalah pluralisme agama. Di era demokrasi dan globalisasi, pluralisme kemudian menjadi isu yang sangat penting dan gencar disosialisasikan. Hal ini dilakukan dengan harapan ketika semangat pluralisme dalam beragama dipahami dengan baik, ketegangan dan konflik yang disebabkan oleh isu agama dapat diredam atau paling tidak semakin berkurang.



1. konsep Pluralisme


a) Pluralisme tidak semata-mata menunjuk pada kenyataan tentang adanya kemajemukan, tetapi juga adanya keterlibatan aktif terhadap kenyataan kemajemukan tersebut. Dengan demikian, seseorang baru dapat dikatakan sebagai pluralis jika ia dapat berinteraksi positif dalam lingkungan kemajemukan tersebut. Jika hal ini ditarik dalam konteks pluralisme agama berarti bahwa tiap pemeluk agama dituntut tidak saja mau mengakui keberadaan dan hak agama lain, tetapi juga terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan agar tercapai kerukunan dalam kebhinekaan.

b) Pluralisme berbeda dengan konsep kosmopolitanisme. Kosmopolitanisme mengacu pada suatu realitas di mana aneka ragam agama, ras dan bangsa hidup berdampingan di suatu lokasi, namun di situ tidak ada interaksi positif.

c) Pluralisme tidak identik dengan relativisme. Seorang relativisme akan berasumsi bahwa hal-hal yang menyangkut kebenaran atau nilai ditentukan oleh pandangan hidup serta kerangka pikir masing-masing orang atau masyarakat. Implikasinya, seseorang akan menyatakan semua agama adalah sama karena kebenaran agama walaupun berbeda-beda satu dengan lainnya tetap harus diterima. Akibatnya, seorang relativisme justru tidak akan mengenal, apalagi menerima kebenaran universal yang berlaku untuk semua dan sepanjang masa. Memang dalam pluralisme ada unsur relativisme, namun setidaknya tidak ada klaim untuk memonopoli kebenaran tunggal, terlebih lagi memaksakan kebenaran tersebut pada penganut lain.

d) Pluralisme bukanlah sinkretisme, yaitu mencari suatu agama baru dengan memadukan unsur-unsur yang ada dalam beberapa agama demi dijadikan bagian integral dalam agama baru tersebut, seperti dalam agama Bahaisme yang didirikan oleh Mirza Ali Nuri di Iran. Elemen-elemen agama tersebut berasal dari agama Yahudi, Kristen dan Islam[16].



2. Pluralisme menurut Al-Qur’an


Pluralitas agama hal yang tidak mungkin dihindarkan dari tengah-tengah dunia ini, karena kondisi plural adalah gambaran kebesaran Tuhan. Pluralisme Agama melalui perspektif Al-Qur’an, tampak bahwa Al-Quran sangat apresiatif terhadap pluralisme. Hal ini bisa dilihat dalam beberapa ayat berikut ini :

Q.S. al-Hajj (22) :40 yang berbunyi :

"Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. "


Ayat tersebut memberikan isyarat bahwa perbedaan agama sengaja dibiarkan oleh Allah untuk menjadi kekuatan penyeimbang dan masing-masing pihak harus berlomba-lomba dalam kebaikan.

Dalam ayat yang lain, Al-Quran juga menegaskan tentang pluralitas suku dan bangsa sebagaimana dalam firmanNya :

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Q.S. al-Hujurat (49) :13).

Hal ini memberi isyarat bahwa Allah sangat menghargai pluralitas (kemajemukan) yang merupakan sunnatullah karena kemanunggalan hanya milik Allah SWT[17].

Pengakuan terhadap pluralisme, dalam Al-Quran, ditemukan dalam banyak terminologi yang merujuk kepada komunitas agama yang berbeda. Al-Quran di samping membenarkan, mengakui keberadaan eksistensi agama-agama lain, juga memberikan kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Konsep ini secara sosiologis dan kultural menghargai keragaman, sementara secara teologis turut mempersatukan keragaman tersebut dalam satu umat yang memiliki kitab suci ilahi. Pengakuan Al-Quran terhadap pluralisme dipertegas lagi dalam kotbah perpisahan Nabi Muhammad. Sebagaimana dikutip oleh Fazlur Rahman, ketika Nabi menyatakan bahwa,

”Kamu semua adalah keturunan Adam, tidak ada kelebihan orang Arab terhadap orang lain, tidak pula orang selain Arab terhadap orang Arab, tidak pula manusia yang berkulit putih terhadap orang yang berkulit hitam, dan tidak pula orang yang hitam terhadap yang putih kecuali karena kebajikannya[18].

Perkataan ini menggambarkan persamaan derajat umat manusia di hadapan Tuhan.

Al-Qur’an juga mengisyaratkan bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang alamiah. Allah tidak menghendaki manusia untuk menjadi satu umat saja.

”Kalau Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kalian satu umat saja, tetapi memasukkan dalam rahmat-Nya siapapun yang dikehendaki-Nya, sedangkan orang-orang yang zalim tidak mempunyai pelindung maupun penolong” (Surat: 42/al-Syuura 8)[19].

Abdul Mustaqim mengutip apa yang dikatakan oleh Fazlur Rahman, dalam buku Meniti Kalam Kerukunan, bahwa Al-Quran juga memerintahkan Muhammad supaya mempercayai Taurat dan Injil. Hal ini karena petunjuk Tuhan itu adalah universal dan tidak terbatas pada kaum tertentu saja. ”Tidak ada suatu kaum yang tidak pernah didatangi oleh seorang pembawa peringatan” (Q.S. Fathir [35]:24) dan ”bagi setiap kaum telah disediakan petunjuk” (Q.S. ar-Rad [13]:7). Perkataan Kitab sering dipergunakan Al-Quran bukan dengan pengertian kitab suci tertentu, tetapi sebagai istilah umum yang mempunyai pengertian keseluruhan wahyu Tuhan (Q.S. al-Bayyinah [98]:3)[20]. Hal ini jelas bahwa keanekaragaman/kamajemukan sangatlah dihormati oleh Muhammad.



3. Pluralisme Menurut Sunnah Nabi Muhammad SAW


Islam lahir dalam konteks agama Yahudi dan agama Kristen di wilayah Arab dan Muhammad memahami wahyunya sebagai kelanjutan dan pemenuhan tradisi alkitabiah Yahudi dan Kristen. Al-Qur’an mengakui agama-agama yang mewartakan pewahyuan Allah, yang bersikap adil dan yang menyembah Dia, agama-agama seperti itu di dalam Al-Qur’an disebut Asal Alkitab (QS. Az Zukhruf 43:4; QS. Ar Ra’ad 13:39, Kitab Yang terlindungi (QS. Al-Waqiah 56:78) dalam kaitan inilah muncul pengakuan Muhammad bahwa dia tidak saja beriman kepada Taurat dan Injil tetapi juga ” aku beriman kepada kitab apa saja yang diturunkan Allah” bimbingan Allah menurut Al-Qur’an tidak terbatas tetapi universal bagi semua orang. Hal ini mengungkapkan sikap Islam yang sangat toleran dan rukun ketika masa nabi Muhammad oleh karena itu pengajaran Islam sangat positif untuk mendorong umat Muslim supaya rukun terhadap non Islam[21].

Masyarakat Madinah adalah masyarakat yang majemuk dan sering sekali terjadi konflik di antara mereka. Muhammad menyadari bahwa hal harus segera diatasi yang dengan membentuk Piagam Madinah yang didasarkan atas persatuan dan persaudaraan di dalam kemajemukan tersebut. Piagam Madinah dikenal sebagai perjanjian Madinah yang merupakan suatu piagam politik yang mengandung tata aturan kehidupan bersama antara kaum muslimin dan kaum Yahudi di Madinah[22].

Dalam Islam, Al-Qur’an memandang agama Nasrani [Kristen] di samping Yahudi, sebagai agama serumpun dalam Abrahamic religions, dan menyikapi umat Kristiani, sebagai salah satu bagian dari ahli Kitab. Secara umum, pandangan Islam terhadap ahli Kitab sangat positif dan konstruktif (tetapi juga kritis).Dalam hal ini Al-Qur’an menegaskan, Allah berfirman: ”makanan ahli Kitab adalah halal bagimu (umat Islam) dan makananmu (umat Islam) halal bagi mereka, serta wanita ahli Kitab (halal pula bagi umat Islam untuk dinikahi)”. Halalnya makanan ahli Kitab bagi umat Islam dan halalnya wanita ahli Kitab dinikahi umat Islam merupakan simbol perwujudan dari persahabatan dan kekerabatan yang paling konkrit antar komunitas yang berlainan agama tersebut.

Dalam semangat ajaran Islam, seluruh umat manusia apapun agama yang dianutnya harus dihormati dan dihargai. Nilai-nilai dan ajaran Islam memberikan ruang yang cukup luas bagi umat Islam untuk mengembangkan hubungan dan interaksi sosial budaya kepada umat Kristiani. Pada saat yang sama Islam sangat ketat melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang berdampak pada terciptanya disharmonisasi sosial dalam suatu masyarakat[23].



C. Pandangan Tokoh-tokoh NU


1. Abdurrahman Wahid


Abdurrahman Wahid lahir pada hari ke-4 dan bulan ke-8 kalender Islam tahun 1940 di Denanyar, Jombang, Jawa Timur dari pasangan Wahid Hasyim dan Sholehah. Terdapat kepercayaan bahwa ia lahir tanggal 4 Agustus 1940, namun kalender yang digunakan untuk menandai hari kelahirannya adalah kalender Islam yang berarti ia lahir pada 4 Sya’ban 1359, sama dengan 7 September 1940 dan Gus dur Wafat, pada tanggal 30 Desember 2009.

M. Hamid, dalam bukunya yang berjudul Gus Gerr, mengatakan bahwa “Gus Dur lahir dengan nama Abdurrahman Addakhil”. Addakhil berarti Sang Penakluk, sebuah nama yang diambil dari Wahid Hasyim, orangtuanya dari seorang perintis Dinasti Umayyah yang telah menancapkan tonggak kejayaan Islam di Spanyol. Abdurrahman Wahid kemudian lebih dikenal dengan panggilan Gus Dur. Gus adalah panggilan kehormatan khas pesantren kepada seorang anak kiai yang berarti abang atau mas[24]. Gus Dur menikah dengan Sinta Nuriyah, pernikahan itu berlangsung pada tanggal 11 Juli 1968, Gus Dur melangsungkan pernikahan jarak jauh. Inilah kejadian heboh pertama dari Gus Dur untuk keluarga istrinya. Karena Gus Dur masih berada di Mesir, terpaksa pernikahan dilakukan tanpa menghadirkan mempelai laki-laki (in absentia). Sehingga pihak keluarga meminta kakek Gus Dur dari garis Ibu, K.H. Bisri Syamsuri, yang berusia 68 tahun, untuk mewakili mempelai pria. Pernikahan ini sempat membuat geger tamu yang menyaksikan acara ijab kabul. Bagaimana tidak, pengantin laki-laki sudah tua. Namun kesalahpahaman itu hilang setelah pada tanggal 11 September 1971, pasangan Gus Dur-Nuriyah melangsungkan pesta pernikahan.

Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, adalah salah satu tokoh bangsa yang berjuang paling depan melawan radikalisme agama. Ketika radikalisme agama sedang kencang-kencangnya bertiup, Gus Dur menantangnya dengan berani. Dia bahkan mempersiapkan pasukan sendiri bila harus berhadapan melawan kekerasan yang dipicu agama. Gus Dur menentang semua kekerasan yang mengatasnamakan agama. Dia juga pejuang yang tidak mengenal hambatan. Gus Dur digelari Bapak Pluralisme, karena keberpihakannya pada kelompok minoritas, baik dalam kalangan muslim maupun karena kedekatannya dengan kalangan umat Kristen dan Katolik serta etnis Tionghoa. Tidak hanya Indonesia, dunia pun mengakuinya.

Gus Dur memiliki pemikiran-pemikiran yang sangat fundamental bagi terwujudnya kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki di Indonesia. Pola pandang dan sikap yang terus menghargai perbedaan dalam kerangka keragaman etnis, budaya, dan agama di Indonesia, masih tetap menjadi ciri khasnya. Ia mengingatkan pentingnya menolak penyeragaman cara pandang, sikap, maupun perilaku dalam beragama dan bernegara di negeri ini. Gus Dur dipuji karena memperjuangkan pluralisme yang berintikan pada semangat memaklumi segala perbedaan untuk kebaikan dan kemajuan bersama. Dalam setiap ajarannya Gus Dur menekankan perlunya kebersamaan atau kerukunan antar-umat beragama. Sebab dengan cara itu umat Islam bisa hidup damai di bumi. Gus Dur juga sebagai sosok humanis dan tidak membedakan satu dengan lainnya.

Badiatul Roziqin, dkk. dalam bukunya 101 Jejak Tokoh Islam Indonesia, mengatakan bahwa, menurut Gus Dur, penafsiran ulang atas ajaran-ajaran Islam menjadi kebutuhan zaman, karena tanpa proses penafsiran ulang itu, tentunya Islam akan sangat sempit memahami ayat-ayat Al-Quran. Kemudian Badiatul Roziqin, dkk. mengkategorikan Gus Dur sebagai salah satu cendikiawan Neo Modernis, di mana Neo Modernis sangat mengedepankan pemahaman Islam yang terbuka, inklusif, liberal terutama dalam menerima realitas faktual pluralisme masyarakat dan condong untuk menekankan sikap toleran dan harmonis dalam hubungan antar komunitas[25].



2. Alwi sihab


Beliau adalah tokoh NU, pendorong awal dan pengkampanye penyamaan semua agama, berkolaborasi dengan pejabat non Islam untuk menatar karyawan tentang paham pluralisme agama di satu instansi meliputi Jawa dan Madura. Alwi Shihab juga mengutuk orang yang ingin menegakkan syariat Islam di Indonesia, karena baginya Indonesia bukan negara Islam.

Semangat pluralisme sangatlah tinggi, ia sangat menghormati dan menghargai perbedaan dan kemajemukan, karena bumi Indonesia pertiwi dibangun atas dasar kebinekaan.



3. Quraisy Sihab


Adalah seorang mantan menteri Agama 70 hari zaman Soeharto dan mantan rektor IAIN Jakarta yang dikenal mengemukakan ucapan ” Selamat Natal” diklaim sebagai sesuai Al-Qur’an. Ia menulis dengan judul ”Selamat Natal menurut Al-Qur’an”. Ini membuktikan betapa tolerannya Qurais Shihab, ia sangat terbuka dan penganut paham pluralisme.



4. Said Agil Siradj

Said Agil Siradj pernah meminta pemerintah segera membersihkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berlandaskan azas Pancasila dan UUD 1945, ia juga dikabarkan membela kaum Syiah dan Ahmadiyah. Hal ini mengindikasikan bahwa ia sangat menganut paham pluralisme, memelihara perbedaan dan keberagaman, karena merupakan anugerah Tuhan.



D. Pluralisme dan Tantangannya di Indonesia


M. Hamid, dalam bukunya Gus Gerr, Bapak Pluralisme & Guru Bangsa, menuliskan bahwa pemikiran besar Gus Dur seperti Pluralisme, multikulturisme dan sekularisme menjadi perdebatan hangat di kalangan umat Islam. MUI dalam Fatwanya mengecam ide sekularisme, pluralisme dan liberalisme dengan menyatakan bahwa pemikiran tersebut bertentangan dengan Islam. Di kalangan tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Gus Dur sering berseberangan dalam beberapa hal, seperti dengan almarhum K.H. As’as Syamsul Arifin dan pamannya, K.H. Yusuf Hasyim. Ada juga yang menganggap pemikiran Gus Dur berbahaya meskipun mereka tetap menghormatinya. Demikian juga K.H. Kholil Muhammad, Pengasuh Pondok Pesantren Gunung Jati, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dalam segi politik dan pemikiran keagamaan juga berseberangan dengan Gus Dur. Ia menilai Pluralisme agama yang diusung Gus Dur sangat berbahaya bagi umat Islam. Pandangan pluralisme dianggap sebagai satu paham yang sesat oleh MUI karena menyatakan semua agama itu benar.

Dalam fatwa MUI pada bulan Juli 2005 ditegaskan bahwa pengharaman pluralisme disebabkan karena pluralisme adalah paham yang ”menyamakan semua agama”. Menurut K.H. Ma’ruf Amin, Ketua Komisi C, Fatwa MUI pada saat itu, menjelaskan bahwa pluralisme agama dapat dimaknai bermacam-macam. Jika pluralisme dimakna sebagai perbedaan agama, bagi MUI tidak ada masalah. Tetapi yang dinyatakan menyimpang yakni apabila pluralisme dimaknai:

Pertama, menyatakan semua agama benar. Pengertian semacam ini bagi MUI tidak benar menurut semua ajaran agama. Menurut ajaran Islam senidiri, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran (Q.S. Ali Imran [3]:19) menjelaskan bahwa agama yang benar dan diridhai Allah SWT, adalah agama Islam. Karena itu agama yang benar adalah Islam. Dan pemahaman yang mengatakan semua agama benar adalah menyimpang karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Kedua, teologi pluralisme, yaitu teologi yang mencampuradukkan berbagai ajaran agama menjadi satu, dan menjadi sebuah agama baru. Teologi semacam itu sama dengan sinkretisme. Itu sama sekali tidak dibenarkan MUI.

Karena semangatnya dalam memperjuangkan pluralisme, Gus Dur pun dibenci oleh beberapa golongan. Ia dicap sebagai tokoh liberalisme-sekulerisme dan dianggap sebagai antek Yahudi. Ada pula yang berkomentar bahwa Gus Dur itu gila. Tapi komentar ini segera disanggah oleh pendukungnya dengan kalimat : dalam sebuah komunitas orang gila, satu-satunya yang gila justru adalah satu-satunya yang waras.

Yang paling dominan berseberangan dengan paham pluralisme ialah penganut paham ekslusivisme, di mana paham ini cenderung tertutup, bersikap kurang ramah, bahkan terkesan ”memusuhi” terhadap penganut agama lain. Aliran ini biasanya diwakili oleh mayoritas para musafir klasik dan kelompok Islam garis keras, (baca :fundamentalis). Paham ini berpendapat bahwa setelah diutusnya Muhammad SAW, kebenaran agama hanya ada pada Islam yang dibawa beliau, selain Islam akan ditolak. Ayat yang sering dijadikan dalil oleh mereka adalah Q.S. Ali Imran (3) :19 yang artinya, ‘sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam...’ dan Q.S. Ali Imran (3) :85 yang artinya, ‘Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi[26].

Adapun kelompok yang menerima paham atas pluralisme disebut kelompok inklusif. Kelompok inklusif ini berpegang atas pemahaman lakum dinukum wa liya dini artinya untuk kalian agama kalian dan untukkulah agamaku dan la ikraha fi al-din artinya tidak ada paksaan dalam agama. Sejatinya di dalam paham ini tidak ada prinsip mempengaruhi orang lain supaya beralih/murtad atas agamanya, malah mendorong supaya setia terhadap ajaran agamanya. Paham inklusif ini berkaitan dengan teologi pluralis-multikultural yang mengakui perbedaan agama dan budaya adalah sebagai kenyataan sejarah. Yang kemudian bertujuan untuk membangun interaksi intern umat beragama dan antar umat beragama secara harmonis dan damai, juga bersedia aktif dan pro aktif dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama dengan etika kemanusiaan demi mencapai kedamaian yang lebih utuh.


BAB III

Penutup


A. Kesimpulan

Pluralisme tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama, yang justru hanya penggambaran saja bukanlah pluralism. Pluralisme harus dipahami sebagai pertalian sejati kebinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban. Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia, dalam rangka memelihara keutuhan bumi, yang merupakan salah satu wujud kemurahan Tuhan yang melimpah kepada umat manusia. Untuk menyikapi hal ini, upaya yang perlu dilakukan adalah memahami agama secara padu dan holistic. Al-Qur’an dan Sunah Nabi sebagai ajaran perlu diinterpretasi serta dipahami secara keseluruhan, tidak sepotong-sepotong serta tidak terpisah-pisah.

Perlu dicatat bahwa pluralisme bukanlah relativisme yang meletakkan kebenaran atau suatu nilai pada pandangan hidup atau kerangka berpikir seseorang atau masyarakat. Demikian pula, paham ini bukan sinkretisme yang menciptakan agama baru dengan cara memadukan unsur tertentu atau sebagai unsur dari beberapa agama yang ada. Justru melalui pluralism semua penganut agama dituntut memiliki komitmen kukuh terhadap agama masing-masing. Tentunya, pluralism agama tidak bisa berhenti pada tataran pemahaman yang bersifat teoretis belaka. Pluralisme mengandalkan adanya ketulusan hati, niat dan tekad yang perlu ditindaklanjuti melalui serangkaian upaya yang bersifat praktis. Di sini dialog menjadi signifikan untuk dikedepankan. Di samping itu, masing-masing dituntut membuka diri, belajar dan menghormati mitra dialognya, kemudian mengembangkan suatu kerja sama dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan demi mengangkat derajat kemanusiaan universal.



B. Saran

1. Kami harap pembaca bisa lebih Mengetahui lebih dalam lagi tentang NU.

2. Agar pembaca bisa mengerti apa itu Pluralisme serta pemahamanya.

DAFTAR PUSTAKA


Ali, As’ad Said, Melampau Dialog Agama, Jakarta, Buku Kompas. 2002.
Bruinessen, Martin Van. NU, Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, (Yogyakara: LKIS). Yogyakarta. 1994.
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru An Hoefe). Jakarta, 1994.
Ghazali, Abd. Moqith. Argumentasi Pluralisme Agama Membangun Toleransi Berbasis Al-Qur’an, (Jakarta: Kata Kita). Jakarta. 2009.
Hamid, M. Gus Gerr, Bapak Pluralisme & Guru Bangsa, (Yogyakarta: Pustaka Marwa Anggota IKAPI). Yogyakarta. 2010.
Machasin. Pluralisme Dalam Islam, dalam Pergulatan Pesantren Demokratiasi, (Yogyakarta: L.Kis), (Jakarta: P3M) & (Jakarta: Pact-INPI). 2000
Mustaqim, Abdul. Islam, dalam Meniti Kalam Kerukunan, Jilid 1. Jakarta (Jakarta: PT. BPK Gunung Mulia). 2010.
Rahman, Fazlur dkk. Agama Untuk Manusia, (Penterjemah: Ali Noer Zaman), Yogyakarta ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar). 2000.
Ridwan. Paradigma Politik NU, Relasi Sunni-Nu dalam Pemikiran Politik, Yogyakarta (Penerbit STAIN Purwokerto Press dan Pustaka Pelajar). 2004
Rozigin, Badiatul dkk. 101 Jejak Tokoh Islam Indonesia, Yogyakarta (Yogyakarta: e-Nusantara). 2009
Sitompul, Einar Martahan . NU dan Pancasila, Jakarta, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan). 1989.



Bahan Internet
http://www. id.Wikipedia.org. Tgl, 11 desember 2014. 05:50
http://www.indonesiatanpa jil.blogspot.com. Tgl, 11 desember 2014. 06:00



[1] Muhammadiyah didirikan pada tahun 1912 di Yogyakarta dan pada awal 1920-an aktif melebarkan sayapnya ke berbagai wilayah Indonesia.
[2] Lih. Martin Van Bruinessen, NU, Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, Penerbit LKIS Yogyakarta 1994: hlm. 17
[3] Lih. Bruinessen, NU, Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, hlm. 34-35.
[4] Lih. Bruinessen, NU, Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, hlm. 36-37.
[5] Lih. Bruinessen, NU, Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, hlm. 38.
[6] Anggaran Dasar NU dibuat ketika Muktamarnya yang ketiga tahun 1928.
[7] Lih. Bruinessen, NU, Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, hlm. 43.
[8] Lih. Einar Martahan Sitompul, NU dan Pancasila, Penerbit: Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1989: hlm. 190.
[9] Lih. Ridwan, Paradigma Politik NU, Relasi Sunni-Nu dalam Pemikiran Politik, Penerbit STAIN Purwokerto Press dan Pustaka Pelajar, Yogyakarta 2004: hlm. 79-80.
[10] Lih. Ridwan, Paradigma Politik NU, hlm. 83.
[11] Lih. Ridwan, Paradigma Politik NU, hlm. 121.
[12] Lih.Laode Ida, NU Muda, Kaum Progresif dan Sekularisme Baru, Penerbit Erlangga, Jakarta 2004: hlm. 7-8.
[13] Lih. Sitompul, NU dan Pancasila, hlm. 68-70.
[14] Lih. Nurdinah Muhammad, Pluralisme dan Titik Temu Agama-agama, dalam Hubungan Antar Agama penerbit AK Group (Yogyakarta) dan Ar. Raniry Press (Banda Aceh), 2006: hlm. 73.
[15] DR. Abdul Mustaqim adalah dosen jurusan Tafsir-Hadis Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Saat ini (Saat buku Meniti Kalam Kerukunan diterbitkan), Beliau menjabat sebagai Sekretaris Program Studi Filsafat Islam Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga.
[16] Lih DR. Abdul Mustaqim, Islam, dalam buku Meniti Kalam Kerukunan, Jilid 1, Prof.Dr.Phil. H.M. Nur Kholis Setiawan & Pdt. Dr. Djaka Soetapa (ed.), Penerbit (PT. BPK Gunung Mulia, Dialogue Centre Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dan Pusat Studi Agama-Agama Fakultas Theologia UKDW), Jakarta 2010: hlm. 8-10.
[17] Lih. Abdul Mustaqim, Islam, dalam buku Meniti Kalam…hlm. 10-11.
[18] Lih. Fazlur Rahman, dkk, Agama Untuk Manusia, Ali Noer Zaman (Penterj.), Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta 2000: hlm. 75.
[19] Lih. Machasin, Pluralisme Dalam Islam, dalam Pergulatan Pesantren Demokratiasi (editor: Ahmad Suaedy), Penerbit: L.Kis (Yogyakarta), P3M (Jakarta) & Pact-INPI (Jakarta) 2000: hlm. 189.
[20] Lih. Abdul Mustaqim, Islam, hlm. 27.
[21] Lih. Abd. Moqith Ghazali, Argumentasi Pluralisme Agama Membangun Toleransi Berbasis Al-Qur’an, Penerbit Kata Kita, Jakarta 2009: hlm. 227-228.
[22] Lih. Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, PT. Ichtiar Baru An Hoefe, Jakarta 1994: hlm. 101.
[23] Lih. Abd A’la, Melampau Dialog Agama, Penerbit Buku Kompas, Jakarta 2002: hlm. 42-45.
[24] Lih. M. Hamid, Gus Gerr, Bapak Pluralisme & Guru Bangsa, Penerbit Pustaka Marwa (Anggota IKAPI), Yogyakarta 2010: hlm. 13-14.
[25] Lih. Badiatul Rozigin, dkk. 101 Jejak Tokoh Islam Indonesia, Penerbit e-Nusantara, Yogyakarta 2009: hlm. 38.
[26] Lih. Abdul Mustaqim, Islam, hlm. 6.