Selasa, 06 Mei 2014

Pengertian, Cara Pelaksaan Zakat Mall dan Zakat Profesi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belekang

Zakat termasuk rukun islam yang ketiga. Hukum berzakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimat yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Selain itu, zakat mempunyai peran yang sangat penting bagi umat islam, sebab zakat dapat membersihkan dan mensucikan hati umat manusia, sehingga terhindar dari sifat tercela, seperti kikir, rakus, dan gemar memupuk harta. Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT. Begitu pentingnya kedudukan zakat, sehingga dalam Al-Qur’an, kata zakat selalu disebut sejajar dengan kata shalat, dan itulah yang menjadi dasar kewajiban zakat.


B.    Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, rumusan masalah yang akan di kaiji diantaranya :
1.    Apa pengertian zakat mal dan zakat profesi?
2.    Bagaimana cara pelaksanaan zakat mal dan zakat profesi?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dalam pembuatan makalah ini diantaranya :
1.    untuk mengetahui pengertian zakat mal dan zakat profesi?
2.    untuk mengetahui cara pelaksanaan zakat mal dan zakat profesi



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Mal dan profesi   

1.    Pengertian Zakat Profesi
Kata zakat semula bermakna: al-thaharah (bersih),     al-nama’ (tumbuh, berkembang), al-barakah (anugerah yang lestari),    al-madh (terpuji) dan     al-shalah (kesalehan). Semua makna tersebut telah dipergunakan baik di dalam Al-Qur’an maupun di dalam Al-Hadits (Lisan al-Arab, 6:65).
Kemudian kata zakat dipergunakan untuk menyebut nama hak Allah yang harus dikeluarkan oleh orang kaya dan disalurkan kepada fakir miskin dengan harapan agar memperoleh keberkahan dan kebersihan jiwa serta dapat menunbuhkan kebaikan-kebaikan yang banyak.
 Sedangkan kata profesi berasal dari bahasa Inggris “profession” yang artinya pekerjaan.  
Dengan demikian yang dimaksud “zakat profesi” dalam tulisan ini ialah zakat hasil kerja dari pekerja-pekerja yang bergerak di bidang jasa seperti pegawai negeri, pegawai perusahaan, dokter, pengacara dan sebagainya.
Dalam prakteknya pekerjaan yang diserap di lapangan jasa (bukan produksi) dapat dibagi menjadi dua bagian;
•    pekerjaan yang tidak terikat dengan pihak lain (al-mihan al-hurrah)
•     pekerjaan yang terikat dengan pihak lain atau dikenal sebagai kerja profesi (kasb al-’amal).
Yang pertama adalah orang-orang yang bekerja memberikan pelayanan atau jasa tanpa terikat dengan suatu kontrak atau perjanjian dengan pihak lain. Contohnya seperti dokter yang melakukan praktek umum, notaries, seniman, pengacara, artis, konsultan (termasuk mediator atau calo), dan sebagainya. Masing-masing memperoleh upah atau imbalan yang cukup besar dari jasa dan pelayanan yang mereka kerjakan pada setiap hari atau setiap minggu atau setiap praktek dan setiap tampil. Adapun yang kedua yaitu orang-orang yang melaksanakan pekerjaannya melalui sebuah kontrak atau perjanjian dengan pihak lain, misalnya seperti pegawai negeri, dinas ketentaraan, polisi, pegawai pabrik, pegawai perusahaan, atau menjadi pekerja pada perorangan seperti TKI dan TKW yang memperoleh gaji secara rutin pada setiap bulan.

        2. Pengertian Zakat Maal (harta)
Adapun pengertian zakat mal adalah :
1.    Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
2.    Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).

zakat mal adalah semua harta milik kita yang telah memenuhi syarat-syaratnya berdasarkan syari’at agama islam seperti emes,perak,binatang ternak,tumbuh-tumbuhan(buah-buahan dan biji-bijian) barang peniaga dan uang. 
Zakat mal itu macam-macam. Mal itu artinya harta-benda. Jadi semua zakat selain zakat fitrah bisa dikategorikan sebagai zakat harta-benda. Baik itu hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dll. Baik yang berupa simpanan atau tidak. Termasuk zakat profesi itu juga masuk kategori zakat harta-benda.
Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah(2): 267)

sesuatu dapat disebut dengan maal(harta) apabila memenuhi 2 (dua)
syarat, yaitu:
a.    Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b.    Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

B.    Cara Menghitung Nisab
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa ada kalanya pegawai memperoleh gajinya secara rutin pada setiap bulan atau setiap minggu atau setiap dua minggu dan ada kalanya tidak menentu, misalnya seperti pengacara, konsultan, mediator, kontraktor, garmen dan sebagainya, mereka memperoleh penghasilan menunggu klien atau order yang masuk untuk dikerjakan. Untuk menghitung nisabnya ada dua cara:
1. Nisab dihitung sesuai dengan gaji atau jasa profesi yang diterimanya. Apabila jumlahnya mencapai satu nisab, maka wajib bayar zakat, dan apabila jumlahnya tidak mencapai nisab, maka zakatnya tidak wajib dibayar. Dengan demikian zakat hanya dibebankan kepada pegawai tinggi dan para professional kelas menengah ke atas, tidak dibebankan kepada pegawi kecil yang menerima gaji atau hasil profesi pas-pasan. Ketentuan ini mempunyai landasan yang kuat sebagaimana telah dijelaskan oleh atsar Sahabat dan Tabi’in di atas.
2. Dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (income) baik dari gaji maupun dari jasa profesi yang diterima berturut-turut dalam waktu yang berdekatan. Karena dalam prakteknya amat sedikit jumlah pegawai atau pekerja profesional yang menerima gaji atau memperoleh imbalan jasa sebesar satu nisab (apabila diukur dengan nisab usaha perdagangan, yaitu Rp 8100.000,- tetapi apabila diukur dengan nisab pertanian hanya berkisar Rp 1800.000,-). Dengan demikian sebahagian besar dari pegawai dan para professional terlepas dari kewajiban zakat. Adapun mengenai landasan hukumnya ialah seperti yang ditetapkan oleh Ahli Fiqih dalam nisab harta ma’din, jumlah perolehan yang satu digabungkan dengan perolehan yang lain dalam rangka menggenapkan nisab. Ulama Ahli Fiqh memang berselisih mengenai hukumnya menggabungkan hasil-hasil pertanian dalam satu tahun. Ulama Hanabilan berpendapat bahwa hasil-hasil pertanian yang satu digabungkan dengan yang lain dalam satu tahun walaupun berbeda jenis dan lokasinya untuk menggenapkan nisab. 
Dengan landasan ini bahwa satu tahun merupakan satu kesatuan hukum yang utuh tak terpisahkan sebagaimana dalam ketentuan adanya haul. Maka penggabungan jumlah gaji dan honor-honor yang diterima dalam satu tahun dapat ditetapkan dalam rangka menghitung nisab walaupun kenyataannya dibayar secara bertahap pada setiap bulan atau setiap transaksi. 
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.
Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.

A.Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati(zakat mal)

a.    Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.    Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.    Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
d.    Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e.    Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.    Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.



Harta (maal) yang Wajib di Zakati
a.    Binatang TernakHewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b.    Emas Dan PerakEmas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c.    Harta PerniagaanHarta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
d.    Hasil PertanianHasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e.    Ma-din dan Kekayaan LautMa’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f.    RikazRikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.



Cara Menghitung Zakat


Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat mal dan zakat harta :
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.
Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Kesimpulan penulis, zakat profesi tidak dijelaskan dalam Islam karena dalil-dalilnya sangat lemah. Maka uang hasil profesi tidak sah dikeluarkan zakatnya saat menerima, tapi wajib digabungkan lebih dulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Zakat baru dikeluarkan setelah uang gabungan itu mencapai nishab dan berlalu haul atasnya. (Ali as-Salus,Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 523). Wallahu a’lam.
Dan disini zakat mal bias diartikan sebagai menimbun kekayaan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal.
B.    SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam masalah ini.dalam penulisan kami masih banyak kesalahan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya.
C.    PENUTUP
Demikian makalah sedehana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah & mengimplementasikan isi makalh ini. Tentunya masih banyak kekurangan dan kelmahhannya.
Penulis banyak berharap para pebaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi kesempurnaannya makalah ini.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman. Demikian makalah sederhana ini kami susun.terimakasih

DAFTAR PUSTAKA

Arfawie kurde nukthoh,thn 2005,’’Memungut zakat dan infak profesi cetakan’’,cetekan 1
. Cirebon     Timur UH III/548 Yoyakarta 55167,PUSTAKA PELEJAR
Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
               Dipublikasikan ulang oleh www.muslim.or.id
http://alimpolos.blogspot.com/2014/05/pengertian-cara-pelaksaan-zakat-mall.html


EmoticonEmoticon