Senin, 31 Oktober 2016

SELASA !!! Semangat Luar Biasa


Macam-macam Jenis Tindakan Pidana

Makalah Jenis-jenis Tindak Pidana


Macam-macam Jenis Tindakan Pidana materi lengkap


Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat iman, nikmat islam dan nikmat sehat wal’afiat, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam mudah-mudahan tetap tercurahkan kepada nabi akhirulzaman Nabi Muhammad Saw. Kepada keluarganya, sahabatnya dan kita semua, semoga kelak di akhirul zaman kita termasuk umat yang mendapatkan syafaat Nya. Amin 

Selama pembuatan makalah ini, banyak hambatan yang kami lalui baik dari kekurangan pengetahuan ataupun dari ketersedian sarana dan prasarana, namun berkat beberapapihak yang telah membantu baik berupa moril ataupun materiil, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini.Semoga Allah SWT. Membalas segala kebaikannya dengan pahala dan karunia yang setimpal, Amin. Untuk itu tiada ungkapan yang paling tepat disampaikan kecuali, jazaakumullahhu khairan katsira. Tujuan pembuatan makalah ini tak lain adalah guna memenuhi tugas mata kuliah “HUKUM PIDANA” yang diampu oleh Dosen yang bersangkutan. 

Akhir kata, kami sampaikan permohonan maaf apa bila dalam makalah ini terdapat kesalahan dan kekurangan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya, Terimakasih. 

Jepara, 10 Juni 2016 
Penyusun

A. PENDAHULUAN 


1. Latar Belakang 

Hukum ialah sebuah aturan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan hukum itulah maka kedamaian dan ketentraman tercipta, dalam kehidupan bermasyarakat. 

Keharmonisan dapat terwujud dalam tatanan masyarakat sosial dengan adanya hukum yang mengatur. Dalam hukum dikenal dengan istilah perbuatan pidana. 

Perbuatan pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum pidana, perbuatan pidana dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. 

Berbagai bentuk tindak pidana terus berkembang, seiring berkembangnya suatu masyarakat dan daerah seiring juga perkembangan sektor perekonomian. berbagai motif tindak pidana dilatar belakangi bebrbagai kepentingan baik individu maupun kelompok. Dalam makalah ini akan membahas mengenai unsur-unsur tindak pidana, jenis-jenis tindak pidana, subjek tindak pidana, objek tindak pidana dan sifat melawan hukum. 



2. Rumusan Masalah 





B. PEMBAHASAN 


1. Unsur-Unsur Tindak Pidana 


Dalam hukum pidana terdapat berbagai unsur. Untuk mengetahui adanya tindak pidana, maka pada umumnya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan pidana tentang perbuatan-perbuatan yang di larang dan disertai dengan sanksi. 

Menurut ilmu pengetahuan hukum pidana, sesuatu tindakan itu merupakan hal melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu dan juga berarti hal mengalpakan sesuatu yang diwajibkan oleh undang-undang. 

Dalam kitab undang-undang hukum pidana unsur-unsur tindak pidana dibagi menjadi dua: 

a. Unsur Subjektif 


Yaitu unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk kedalamnya, yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Unsur tersebut diantaranya: 

· Kesengajaan atau ketidak sengajaan 

· Maksud pada suatu percobaan (pasal 53 ayat 1) KUHP 

· Merencanakan terlebih dahulu( pasal 340 KUHP) 

· Perasaan takut ( pasal 308 KHUP) 

b. Unsur Objektif 


Yaitu unsur yang ada hubunganya dengan keadaan, yaitu di dalam keadaan mana tindakan dari si pelaku itu harus dilkaukan. Unsur tersebut diantaranya: 

· Sifat melanggar hukum. 

· Kualitas dari si pelaku (Lamintang, Lamintang, 2014:191-198). 

2. Jenis-jenis Tindak Pidana 


a. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana semua tindak pidana menjadi dua golongan yaitu kejahatan yang termuat dalam Buku II, dan Pelanggaran yang termuat dalam Buku III. (Prodjodikoro, 2008:4). 

b. Berdasarkan perumusannya yaitu delik formil dan materiil 

c. Berdasarkan cara melakukannya yaitu delik komisi dan delik omisi 

d. Berdasarkan kesalahan yaitu delik dolus dan delik culpa 

e. Dari sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan dibedakan menjadi delik tunggal dan delik berangkai 

f. Berdasarkan jangka waktu terjadinya, dibedakan menjadi delik yang berlangsung terus dan delik selesai 

g. Berdasarkan subjek hukumnya yaitu delik propia dan communia (Hamzah, 2004: 97). 


3. Subjek Tindak Pidana 


Dalam pandangan KUHP, yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini mudah terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP, yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu (Projodikoro,2003:59-60). 

Dalam hukum pidana kualifikasi subjek tindak pidana diatur dalam pasal 55-56 KUHP. 

Dalam KUHP terdapat lima bentuk, yaitu sebagai berikut: 

a. Mereka yang melakukan 

b. Menyuruh melakukan 

c. Mereka yang turut serta yaitu seseorang yang mempunyai niat sama dengan niat orang lain, sehingga mereka sama-sama mempunyai kepentingan dan turut melakukan tindak pidana yang diinginkan. 

d. Penggerakan yaitu unsur perbuatan orang lain melakukan perbuatan dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, dengan ancaman kekerasan, penyesatan, menyalah gunakan martabat dan kekuasaan beserta pemberian kesempatan, sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 55 ayat 1. 

e. Pembantuan. Pada pembantuan pihak yang melakukan membantu mengetahui akan jenis kejahatan yang akan ia bantu (Soesilo, 1991: 75). 

4. Sifat Melawan Hukum 


Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh hukum. 

Sifat melawan hukum didalamnya terdapat empat makna: 

a. Sifat melawan hukum Umum 


Sifat melawan hukum umum bukan hanya merupakan syarat tertulis, melainkan syarat tidak tertulis untuk dapat dipidana. Sifat melawan hukum tersebut harus direalisasi kan tetapi tidak perlu dibuktikan. 

b. Sifat melawan hukum khusus 


Adakalanya kata sifat melawan hukum harus tercantum secara tertulis dalam rumusan delik. Jadi sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untukdapat dipidana. 

c. Sifat melawanhukum formal 


Sifat melawan hukum formal terjadi karena memenuhi rumusan delik dari undang-undang. Sifat melawan hukum formal merupakan syarat untuk dapat dipidanya perbuatan bersumber pada asas legalitas. 

d. Sifat melawan hukum materiil 


Sifat melawan hukum materiil berarti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam rumusan delik tertentu (Schaffmeister, dkk.,2007: 37-38). 

Untuk menentukan apakah suatu perbuatan dikatakan perbuatan melawan hukum diperlukan unsur-unsur: 

a. Adanya perbuatan melawan hukum. 

b. Adanya unsur kesalahan. 

c. Adanya percobaan. 

d. Adanya hubungan sebab akibat 


C. PENUTUP 


1. Kesimpulan 

Dalam kitab undang-undang hukum pidana unsur-unsur tindak pidana dibagi menjadi dua: Unsur Subjektif dan Unsur Objektif 

Jenis-jenis Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana semua tindak pidana menjadi dua golongan yaitu kejahatan yang termuat dalam Buku II, dan Pelanggaran yang termuat dalam Buku III, Berdasarkan perumusannya yaitu delik formil dan materiil, Berdasarkan cara melakukannya yaitu delik komisi dan delik omisi, Berdasarkan kesalahan yaitu delik dolus dan delik culpa, Dari sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan dibedakan menjadi delik tunggal dan delik berangkai , Berdasarkan jangka waktu terjadinya, dibedakan menjadi delik yang berlangsung terus dan delik selesai , Berdasarkan subjek hukumnya yaitu delik propia dan communia. 

Dalam pandangan KUHP ,yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. 

Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh hukum. 

2. Saran 

Setelah membaca makalah diatas diharapakan pembaca lebih mengetahui unsur dan jenis dari tindak pidana agar nantinya tidak termasuk orang yang melanggar hukum. 





Daftar Pustaka 


Lamintang., Drs. P.A.F, Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014. 

Projodikoro, Prof. DR. Wirjono , Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2003. 

Projodikoro, Prof. DR. Wirjono, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008. 

Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya lengkap pasaldemi pasal, Bogor: Politeia,1991. 

Schaffmeister,dkk., Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007. 

Hamzah, Andi, Asas-asashukum pidana, Jakarta:PT Rineka Cipta,2004.

Filsafat al-Ghazali & Filsafat Ibnu Rusyd

Makalah Filsafat Umum
Filsafat al-Ghazali & Filsafat Ibnu Rusyd

Filsafat al-Ghazali dan Filsafat Ibnu Rusyd materi lengkap
Filsafat al-Ghazali dan Filsafat Ibnu Rusyd materi lengkap

Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, serta Shalawat dan salam kita panjatkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, karena ats hidayah–Nyalah makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini kami sampaikan kepada pembina mata kuliah Filsafat Umum yang dibina oleh bapak 

Nur Kholis Hauqola, S.H.I, M.S.I sebagai salah satu syarat kelulusan mata kuliah tersebut. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada bapak yang telah berjasa mencurahkan ilmunya kepada kami dengan ikhlas mengajar mata kuliah Filsafat Umum. 

Kami memohon maaf kepada Bapak dosen khususnya, umunya para pembaca apabila menemukan kesalahan atau kekurangan dalam karya tulis ini, 

Baik dari segi bahasanya maupun isinya, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun kepada semua pembaca demi lebih baiknya karya-karya tulis yang akan datang. 

Mudah-mudahan makalah yang kami buat ini, bermanfaat bagi semua orang khususnya untuk kami sendiri mauun untuk pembaca. Atas perhatianya, kami mengucapkan terima kasih. 

Jepara, 24 November 2014 
Tim Penyusun 







A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Pengaruh dominan filsafat yunani terhadap pemikiran islam tidak terbantahkan, Bahkan dominasi tersebut diakui oleh para filosof muslim. Secara diplomasi al-Kindi mengatakan bahwa filsafat yunani telah membantu umat islam dengan bekal dasar-dasar pikiran serta membuka jaln bagi ukuran-ukuran kebenaran. Karena itu, beberapa teori filsafat yunani, khususnya aristoteles dipandang sejalan dengan ajaran islam seperti teori ketuhanan, jiwa dan roh, penciptaan, alam dan lain-lain. Al-Kindi dan filosof muslim setelahnya muncul sebagai penerjemah, pen-syarah dan juga komentator “yunani” Ibnu Rusyd memandang aristoteles sebagai seorang pemikir besar yang pernah lahir, ia seorang yang bijaksana, memiliki ketulusan dan keyakinan.

2. Rumusan Masalah

Adapu rumusa masalah yang menjadi inti pembahasan dari makalah ini yaitu:

1. Bagaimana riwayat hidup al-Ghazali?

2. Apa karya al-Ghazali yang di tentang oleh Ibnu Rusyd?

3. Bagaiman riwayat dan karya-karya Ibnu Rusyd?

4. Bagaimana pengaruh pemikiran Ibnu Rusyd di Eropa?

3. Tujuan

Adapun penyusunan makalah ini, disamping bertujuan yang normative yaitu sebagai tanggung jawab penyusunan yang harus dikerjakan,juga untuk memberikan landasan teoritis bagi pembaca lain yang memiliki keterkaitan dengan judul makalah ini, secara subtansial.

B. PEMBAHASAN


1. Biografi Al-Ghazali 


Abu Hamid Muhammad al-Ghazali lahir pada tahun 1059 M. Di Ghazaleh suatu kota kecil yang terletak didekat Tus di Khurasan. Dimasa mudanya ia belajar di Nisyafur, juga di Khurasan, yang merupakan pada waktu itu merupakan pusat ilmu pengetahuan yang penting didunia islam. Ia kemudian menjadi murid dari imam al-Haramain al-juwaini, guru madrasah di Al-Nizamiah-Ni-syapur.

Dengan perantara al-Juaini al-Ghazali berkenalan dengan Nizam al-Mulk, perdana menteri Sultan Seljuk Maliksyah. Nizam al-Mulk adalah pendiri dari madrasah-madrasah al-Nizamiah. Ditahun 1091 M. al-Ghazali diangkatmenjadiguru di madrasah al-Nizamiah-bagdad.

Al-Ghazali dalam sejarah filsafat islam dikenal sebagai orang yang pada mulanya syak terhadap segala-galanya. Perasaan syak ini kelihatannya timbul karena pelajaran ilm al-kalam atau teologi yang ia peroleh dijuwaini. Seperti yang diketahui dalam ilm al-kalam terdapat beberapa aliran yang bertentangan. Maka dari itu timbullah pertanyaan dalam di al-Ghazali aliran manakah yang betul-betul benar diantara semua aliran itu.

Sebagai dijelaskan dalam bukunya al-Munqiz min al-Dalal (penyelamat dalam kesesatan) ia ingin mencari kebenaran yang sesungguhnya; yaitu kebenaran yang diyakininya betul-betul merupakan kebenaran, seperti kebenaran sepuluh lebih banyak dari tiga. “sekiranya ada orang yang mengatakan bahwa tiga lebih banyak dari pada sepuluh dengan argumen bahwa tongkat dapat ia jadikan ular, dan hal itu betul ia laksanakan, saya akan kagum melihat kemampuannya, tetapi sungguhpun demikian keyakinan saya bahwa sepuluh lebih banyak dari pada tiga tidak akan goyah.’ Serupa inilah pengetahuan yang sebenarnya menurut al-Ghazali.

Pada mulanya pengetahuan semacam itu dijumpai al-Ghazali yang ditangkap dengan pancaindra, tapi baginyakemudian pancaindra juga berdusta. Sebagai umpama tersebut “bayangan (rumah) kelihatannya tidak bergerak, tapi akhirnya berpindah tempat. Bintang dilangit kelihatannya kecil, tapi perhitungan menyatakan bahwa ukuran bintang-bintanglebih besar dari bumi.”

Karena tidak percaya lagi pada pancaindra, ia kemudian meletakkan kepercayaannya pada akal. Tetapi akal juga tidak dapat dipercayai. Sewaktu bermimpi, demikian al-Ghazali, orang melihat hal-hal yang kebenarannya diyakini betul-betul tetapi setelah ia bangun ia sadar, bahwa yang ia lihat benar itu, sebetulnya tidaklah benar. Tidaklah mungkin apa yang sekarang dirasanya benar menurut pendapat akal, nanti kalau kesadaran yang lebih dalam timbul akan ternyata lebih tidak benar pula, sebagaimana orangyangtelah bangun dan sadar dari tidurnya.

a. Kritik terhadap filosof-filosof


Ia mempelajari falsafat, keliahatannya untuk menyelidiki apakah pendapat-pendapat yang dimajukan filosof-filosof itulah yang merupakan kebenaran. Baginya ternyata bahwa argument-argumen yang mereka majukan tidak kuat dan menurut keyakinannya ada yang bertentangan dengan ajaran-ajaran islam. Di waktu inilah ia mengarang bukunya yang bernama maqasid al-falasifah (مقاصدالفلاسفة – pemikiran kaum filosof) yang diterjemahkan kedalam bahasa latin di tahun 1145 M, oleh Dominicus Gundissalimus di Toledo dengan judul : logica et philosophia algazelis arabis. Didalam buku ini ia menjelaskan pemikiran-pemikiran falsafat, terutama menurut Ibn Sina. Sebagai dijelaskan oleh al-Ghazali sendiri dalam pendahuluan, buku itu dikarangnya untuk kemudian untuk mengkritik dan menghancurkan falsafat. Kritik itu datang dalam buku yaitu tahafut al-falasifah (تهافت الفلاسفة – kekacauan pemikiran filosof-filosof atau The incoherence of the philosophers).

Sebagai halnya dalam ilm al-kalam, dalam falsafat al-Ghazali juga menjumpai argument-argumen yang tidak kuat. Akhirrnya dalam tasawwuflah ia memperoleh apa yang dicarinya. Setelah merasa tidak puas dengan ilm al-kalam dan falsafat, ia meninggalkan kedudukannya di madrasah al-Nizamiah-Bagdad tahun 12095 M. dan pergi ke Damaskus bertapa disalah satu masjid umawi yang ada disana. Setelah bertahun-tahun mengembara sebagai sufi ia kembali ke tus tahun 1105 M. dan meninggal tahun 1111 M.

Tasawwuflah yang dapat menghilangkan rasa syak yang lama mengganggu dirinya. Dalam tasawwuflah ia memperoleh keyakinan yang dicari-carinya. Dengan demikian satu-satunya pengetahuan yang menimbulkan keyakinan akan kebenarannya bagi al-Ghazali adalah pengetahuan yang diperoleh secara langsung dari tuhan dengan tasawwuf.

Didalam تهافت الفلاسفة al-Ghazali menyalahkan filosof-filosof dalam pendapat-pendapat berikut :

1. Tuhan tidak mempunyai sifat.

2. Tuhan mempunyai subtansi basit dan tidak mempunyai mahiah.

3. Tuhan tidak mengetahui juz’iat.

4. Tuhan tidak dapat diberi sifat al-jins.

5. Planet-planet adalah binatang yang bergerak dengan kemauan.

6. Jiwa planet-planet mengetahui juz’iat.

7. Hokum alam tidak dapat diubah.

8. Pembangkitan jasmani tidak ada.

9. Alam ini tidak bermula.

10. Alam ini akan kekal.

Dan tiga dari sepuluh pendapat diatas, menurut al-Ghazali membawa kepada kekufuran yaitu :

1. Alam kekal dalam arti tak bermula.

2. Tuhan tidak mengetahui perincian dari apa-apa yang terjadi di alam.

3. Pembangkitan jasmani tidak ada.

b. Tiga golongan manusia


1. Kaum awam

Kaum awam dengan akalnya nyang sederhana dan mereka mudah percaya dan menurut. Golongan ini harus dihadapi dengan memberi nasehat dan petunjuk.

2. Kaum pilihan

Kaum pilihan daya akalnya kuat dan mendalam. Golongan ini harus dihadapi dengan menjelaskan hikmat-hikmat

3. Kaum penengkar

Sedangkan kaum penengkar harus dihadapi dengan sikap mematahkan argument-argumennya.

Sebagai filosof-filosof dan ulama-ulama lain, al-Ghazali membagi manusia kedalam dua golongan besar yaitu, awam dan khawas yang daya tangkapnya berbeda.[1]

c. Biografi Ibnu Rusyd


Nama panjang Ibnu Rusyd adalah Abu A-walid Muhammad Ibnu Muhammad Ibnu Ruysd. Ia lahir di Cordova pada tahun 1126 M. dan berasal dari keluarga hakim-hakim di Andalusia (Spanyol Islam). Ia sendiri pernah menjadi hakim di Seville dan beberapa kota lain di Spanyol. Selanjutnya ia pernah pula menjadi dokter istana di Cordova, dan sebagai filosof dan ahli dalam hokum ia mempunyai pengaruh besar di kalagan Istana, teruutama di zaman Sulthan Abu Yusuf Ya’qub al-mansur (1184-99 M). Sebagai filosof, pengaruh di kalangan Istana tidak disenangi oleh kaum fuqaha’. SEwaktu timbul peperangan antara Sulthan Abu Yusuf dan kaum Kristen, Sulthan berhajat pda sokongan kaum ulama dan kaum fuqaha’. Keadan berbalik dan Ibnu Rusyd denga mudah dapat disingkirkan oleh kaum ulama dan fuqaha’. Ia dituduh membawa filsafat yang menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam dan demikian ditangkap dan diasingkan disuatu tempat berama Lucena di daerah Cordova. Dengan timbulnya pengaruh kaum ulama dan fuqaha’. Ini, kaum filosof mulai tak disenangi dan buku-buku mereka dibakar. Ibnu Ruysd sendiri kemudian dipindahkan ke Maroko dan meninggal di sana usia 72 tahun di tahun 1198.

Ibnu Rusyd meninggalkan karangan-karangan dalam ilmu hokum Bidayah al-Mujtahid dan dalam ilmu kedokteran KItab al-kulliat selain dari karangan-karagan dalam lapangan filsafat. Dalam kedu bidang tersebut akhir ini ia banyak membuat ringkasan dan komentar tentang buku-buku aristoteles dan Claudius galen, seorang dokter yang ternama di abad ke-2 M. Karangan-karangan Ibnu Rusyd tentang filsafat Aristoteles banyak diterjemahkan kedalam bahasa latin, sehingga ia terkenal dengan nama (commentator) di dunia Latin di masa itu, di samping kemasyhuran-namanya dalam lapangan ilmu kedokteran.

Di Eropa ia dikenal sebagai “ Sang Komentator Agung” karena ia banyak mengkomentari filsafat dari Aristoteles, di Timur atau dunia Islam dikenal sebagai orang yang membela kaum filosofi dari serangan-serangan al-Ghazali dalam Tahafut al-Falasifah. Untuk itulah ia susun bukunya yang bernama Tahafut al-Tahafut.

d. Karya-karya Asli Dari Ibnu Rusyd


Ibnu Rusyd telah banyak menulis banyak karang-karanganya dalam hidupnya inilah karya asli dari Ibnu Rusyd: 
Tahaf al-tahafut (The incoherence of the incoherence = kacau balau yang kacau). Sebuah buku yang sampai ke Eropa, denga rupa yang lbuh terang, daripada buku-bukunya yang pernah dibaca oleh orang Eropa sebelumnya. Dalam buku ini kelihatan jelas pribadinya, sebagai seorang Muslim yang saleh dan taat pada agamanya. Buku ini lebih terkenal dalam kalangan filsafat dari serangan al-Ghazhali dalam bukunya yang berjudul Thafut al-Falasifah. 
Kulliyat Fit Thib (Aturan Umum Kedokteran), terdiri atas 16 jilid. 
Mabadiul Falasifah, (Pengantar Ilmu Filsafat). Buku ini terdiri dari 12 bab. 
Tafsir Urjuza, (Kitab Ilmu Pengobatan). 
Taslul. (Tentang Ilmu Kalam). 
Kasfull Adillah, sebuah buku scholastic, buku filsafat dan Agama. 
Muwafaqatil Hikmatiwal Syari’ah, persamaan filsafat dengan agama. 
Bidayatul Mujtahid, perbandingan mazhab dalam fiqih dengan menyebutkan alasan-alasannya masing-masing. 
Risalah al-Kharaj (tentang perpajakan) 
Al-da’awi, dan lain-lain. 

e. Filsafat Tidak Bertentangan Dengan Islam


Menurut Ibnu Rusyd filsafat bertentangan dengan Islam, bahkan orang Islam diwajib atau sekurang-kurangnya dianjurkan mempelajarinya (wajib atu sunah). Tugas filsafat ialah tidak lain dari pada berfikir tentang wujud untuk mengetahui pencipta semua yang ada ini. Dan Al-qur’an, sebagian dapat dilihat dari ayat-ayat yang mengandung kata-kata. 

الايات لاولى الاالباب, افلا يتد برون, افلاينظرون,اعتبروا, افلا يعلمون. 

Tanda-tanda bagi orang yang berfikir, apakah tidak mereka renungkan, apakah tidak mereka lihat, perhatikanlah apakh tidak mr\ereka ketahui, dan sebagainya menyuruh manusia untuk berfikir tentang wujud dan alam sekitarnya untuk mengetahui tuhan. Dengan demikia Al-qur’an sebenarnya menyuruh manusia untuk berfilsafat. Jika akal dan filsafat bertentangan dengan teks wahyu, demikian Ibnu Ruysd menjelaskan teks wahyu harus di interpretasi demikian rupa sehingga menjadi sesuai dengan pendapat akal.

Untuk itu dipakai ta’wil, Ayat-ayat Al-qur’an mempunyai arti0arti lahir dan batin. Arti batin ini hanya dapat diketahui oleh filosof-filosof dan tak boleh disapaikan kepada orang awam. Menurut Ibnu Rusyd, ada beberapa hal yang boleh diketahui hanya oleh filosof, dan tidak boleh diteruskan kepada kaum awam. Oleh karena itu ada ulama-ulama yang tidak mau mengeluarkan pendapat mereka di depan umum tentang masalah-masalah tertentu. Dengan demikian, apa yang disebut ijma’ al-ulama’ (konsensus ulama) dalam soal-soal tertentu tidak diperoleh. Ibnu Rusyd berkomentar bahwa al-ghazali tak mempunyai pegangan untuk menuduh kaum filosofi menjadi kafir atas alasan ijma’ al-ulama’.

Ibnu Rusyd mengatakan bahwa setiap Muslim mesti percaya pada tiga dasar keagamaan yaitu: adanya Tuhan, adnya Rasul, dan adanya pembangkitan. Hanya orang yang tidak percaya pada salah satu dari ketiga dasar inilah yang boleh dicap kafir.

f. Pembelaan Terhadap filosof-filosof


Pembelaan Ibnu Rusyd terhedap kaum filosof atas pendapat al-Ghazali yang menuduh kaum filosof menjadi kafir ats pemikiran-pemikiranya sebagi berikut:

1). Alam bersifat kekal.

Mengenai masalah kekalnya alam, antara kaum teologi dan kaum filosof, memang terdapat perbedaan tentang arti الاحداث dan قديم . Bagi kaum teolog “al-ihdas” mengandung arti menciptakan dari tiada, sedang kaum filosof kata itu berarti menciptakan dari “ada”. Adam (tiada), kata Ibu Rusyd tidak bisa dirubah menjadi wujud (Ada), Yang terjadi adalah wujud berubah menjadi wujud dalam bentuk lain. Demikian juga kaum teologi, qodim mengandung arti sesuatu yang berwujud tanpa sebab. Bagi kaum filosof qodim tidak mesti mengandung arti hanya sesuatu yang berwujud tanpa sebab tetapi boleh juga berarti “sesuatu yang berwujud dengan sebab” dengan kata lain ialah disebabkan ialah bersifat qodim, yaitu tidak mempunyai permulaan dalam wujud qodim,dengan demikian, adalah sifat bagi seuatu yang dalam kejadian kekal, kejadian terus-menerus yaitu kejadian yang tidak bermula dan tak berakhir. 

2). Tuhan tidak mengetahui perincian yang terjadi di alam ini (juziyat).

BAhwa Allah mengetahui segala sesuatu yang di langit dan yang di bumi, baik sebesar Zarrah sekalipun adlah suatu hal yang telah digariskan dengan jelas dalam al-qur’an, sehingga telah merupakan consensus dalam kalangan umat Islam.

3). Pembangkitan jasmani tidak ada.[2]

Dalam kitab Thafut al-Falasifah, al-Ghazali menunjukan kepada filosof yang mengatakan bahwa di akhirat nanti akan dibangkitkan kembali dalam wujud rohani, tidak dalam wujud jasmani. 





C. PENUTUP

1. Kesimpulan

Nama lengkap al-Ghazali yaitu Abu Hamid Muhammad al-Ghazali nama yang biasa kita menyebutnya al-Ghazali lahir pada tahun 1059 M. Di Ghazaleh suatu kota kecil yang terletak didekat Tus di Khurasan.al-Ghazali adalah seorang filsafat yang telah menulis sebuah buku yang berjudul tahafut al-falasifah yang di sanggah oleh Ibnu Rusyd, Ia mempunyai nama lengkap yaitu Abu Al-walid Muhammad Ibnu Muhammad Ibnu Ruysd dengan menulis sebuah buku yang berjudul Tahafut al-Tahafut, yang dengan jelas menyanggah teori al-Ghazali bahwa. Alam bersifat kekal, Tuhan tidak mengetahui perincian yang terjadi di alam ini (juziyat), dan Pembangkitan jasmani tidak ada. Itulah pteori al-Ghazali yang di sanggah oleh Ibnu Rusyd dalam salah satu buku karya aslinya.

2. Saran

a. Semoga pembaca mendapatkan pengertian kebenaran dari penjelasan al-Ghazali dan Ibnu Rusyd.

b. Semoga pembaca bisa memahami apa itu kebenaran dan mencari kebenaran tersebut.
3. Kata Penutup

Demikianlah makalah ini penulis buat dengan sebenar-benarnya. Penulis yakin didalamnya masih ada banyak kekurangan dan kesalahan, maka dari itu penulis mengharap kritik dan saran dari pembaca dan dosen agar bisa membuat makalah yang lebih baik lagi kedepannya. Atas perhatian dan sarannya penulis ucapkan terimakasih.



Daftar Pustaka


Harun Nasution.( 1992). Falsafat dan Mistisme Dalam Islam. Jakrta: PT. Bulan Bintang.


[1] Harun Nasution, Falsafat dan Mistisme Dalam Islam, Jakrta: PT. Bulan Bintang, 1992, Hlm. 41-46 
[2] Harun Nasution, Falsafat dan Mistisme Dalam Islam, Jakrta: PT. Bulan Bintang, 1992, Hlm.47-50

Senin, 10 Oktober 2016

Hukum Bermain Pokemon Go !?

Hukum Bermain Pokemon Go, Materi Lengkap
Hukum Bermain Pokemon GO

HUKUM BERMAIN GAME POKEMON GO


A. Diskripsi Masalah Hukum Bermain Game Poken Go


Perkembangan game dewasa ini sangatlah cepat, apalagi didukung dengan kecanggihan teknologi internet membuatnya lebih cepat dikenal masyarakat. Salah satu game yang sangat cepat perkembangannya dan menggemparkan dunia adalah Game Pokemon Go. Game yang berbasis augmented reality ini dikembangkan oleh perusahaan Pokemon Company yang bekerjasama dengan Niantic dan Nintendo. Game ini dirilis pada awal bulan Juli 2016 oleh John Hanke di AS, Australia dan New Zealand. 

Meskipun baru dirilis dibeberapa Negara tersebut, para gamers dari Negara lain (termasuk Indonesia) yang sudah tidak sabar, langsung mengunduh APK Pokemon Go dari berbagai sumber. Dalam perkembangannya game Pokemon Go menaiki puncak kajayaannya pada pertengahan Juli lalu. Berdasarkan berita online Tekno.kompas.com, jumlah pengguna aktif hariannya kala itu berada di kisaran 54 jutaan. Setelah itu, grafiknya menurun. Menurut data Apptopia yang dikutip Kompas Tekno dari Ubergizmo, Rabu (24/8/2016), pengguna aktif harian Pokemon Go saat ini tinggal 30 jutaan. Tidak ada tanda-tanda grafik itu…mendekati angka 45 jutaan lagi.

Cara bermain game Pokemon Go adalah dengan memanfaatkan smartphone baik Android maupun iOS, karena pada game ini pemain akan diajak untuk menangkap moster pertama mereka lewat sebuah mini game lempar bola Pokeball, dangan mengaktifkan fitur global positioning system (GPS) sekaligus kamera untuk berburu sebanyak-banyaknya sambil terus berjalan dan mengamati handphone-nya, pemain harus menangkapnya dengan melemparkan Pokeball (bola virtual) ke arah monster tersebut, setelah tertangkap dan masuk ke dalam bola, maka Pokemon jadi miliknya, jika lemparannya meleset, pemain bisa mencoba memungut kembali Pokeball yang terjatuh dengan melakukan tap di bagian Pokeball tersebut sebelum akhirnya hilang.

Game Pokemon Go ini berbeda dengan game-game lain pada umumnya karena pada game ini mengharuskan pemainnya untuk bergerak dari satu tempat ke tempat lain untuk mendapatkan pokemon.
Menurut para ahli, Pokemon Go memaksa pemainnya untuk lebih banyak aktivitas fisik. Para ahli kesehatan melihat sisi positif hadirnya teknologi untuk meningkatkan aktivitas fisik. Banyak pemain Pokemon Go yang harus berjalan beberapa kilometer di suatu wilayah untuk menangkap karakter Pokemon seperti di dunia nyata (Kompas.com).

Pokemon Go ibarat mata pisau, yang apabila digunakan dengan bijak maka akan bermanfaat bagi pemiliknya. Namun sebaliknya, dia akan menghancurkan pemiliknya. Begitu juga dengan Pokemon Go di samping memiliki sisi positif, dia juga memilki sisi negatif.

Sebagaimana dikutip dari berita online Merdeka.com, 21 Juli 2016:
“remaja Guatemala bernama Jerson Lopez de Leon (18) tewas tertembak ketika asyik berburu monster dalam permainan augmented reality tersebut. Insiden tragis tersebut terjadi di Kota Chiquimula. Leon sedang bermain Pokemon Go bersama sepupunya, Daniel Moises Picen (17). Saat asyik berburu di dekat rel kereta tak terpakai, tiba-tiba saja penimpang sebuah mobil van memberondong keduanya dengan tembakan membabi buta”.

Selain kecelakaan, game tersebut juga bisa mengancam keamanan Negara karena game tersebut tanpa disadari game ini menjadi perangkat intelijin yang dilengkapi interconnecting geospasial atau peta suatu wilayah. Game ini berpotensi bisa merekonsiliasi data citra fisik yang cukup valid di setiap sudut wilayah Negara dimana pera pemain memainkannya. Data bisa diambil dari lokasi GPS, maps dan koneksi data (Broari.com).

Meskipun angka peminat game ini menurun, namun dilihat dari madharat yang ditimbulkannya begitu besar, maka perlu adanya pengkajian mengenai hukum bermain Pokemon Go.

B. Pertanyaan Hukum Bermain Pokemon Go



C. Jawaban Hukuman Bermain Game Pokemon Go.


Hukum bermain Pokemon Go tidak diperbolehkan (haram) dengan pertimbangan antara mashlahah dan madharat, lebih banyak madharatnya. Diantara pertimbangan tersebut adalah:
1. Tidak bermanfaat bagi agama dan Negara
2. Berpotensi menurunkan sumber daya manusia (SDM) dan menurunkan efektivitas kerja.
3. Berpotensi mengancam keamanan Negara.
4. Berpotensi mengancam keselamatan, karena game ini menggunakan fitur GPS yang dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan suatu kriminal.

D. Dasar pengambilan Hukum Bermain Game Pokemon Go


1. Berdasarkan hasil Keputusan Bahtsul Masail Perdana Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo kota Kediri Jatim 15 Agustus 2016, dalam https://lirboyo.net/bahtsul-masail-pertama-pp-lirboyo-hukum-bermain-pokemon-go/, diakses tanggal  23 September 2016 pukul 10:01 WIB.
a) Tarsyiihu al-mustafiidiin
قال في التحفة لكن قال الحفاظ لم يثبت منها حذيث من طريق صحيح ولا حسن وقد لعبه جماعة من أكا بر الصحا بة ومن لايحصى من التابعين ومن بعدهم وممن كان يلعبه غبا سعيد بن جبير رضي الله عنه ونزع البلقني في كراهته بأن قول الشافعي لا أحبه لا يقتضيها وقيدها الغزالي بما لم يوا ظب عليه وإلا حرم والمعتمد أنه لا فرق انتهى.
Dilihat dari ‘illat hukum permainan Pokemon Go dapat dianalogikan dengan beberapa permainan lain seperti dadu, catur dan lain-lain. Dimana tidak ditemukan hadits yang memperbolehkan atau melarang permainan tersebut. Akan tetapi, sebagian dari sahabat dan tabi’in banyak yang pernah melakukannya, begitupun generasi setelahnya termasuk sahabat yang gemar bermain catur adalah Sa’id ibn Jubair. Imam al-Bulqini tidak memandang makruh permainan ini berdasarkan perkataan Imam Syafi’i “aku tidak menyukainya” ucapan ini tidak menjadikan kemakruhan permainan tersebut. Imam al-Ghazali menguatkan pendapat tersebut selama tidak menjadikan kebiasaan, apabila sebaliknya maka permainan tersebut dihukumi haram, akan tetapi pendapat yang lebih kuat (al-mu’tamad) adalah tidak terjadi perbedaan hukumnya baik dapat dijadikan kebiasaan atau tidak.
b) Hasyiyah al-Jamal ‘ala fath al-Wahhab
لعب (بشطرنج) بكسر أوله وفتحه معجما ومهملا (إن شرط) فيه (مال) من الجا نبين أو من أحدهما؛ لأنه في الأول قما ر و في الثا ني مسا بقة على غير آلة القتال ففا علها متعاط لعقد فاسد  وكل منهما حرام , وإن أوهم كلا م الأصل أنه مكروه في الثاني (وإلا) بأن لم يشترط فيه مال (كره) ؛ لأن فيه صرف العمر إلى ما لا يحدي نعم إن لعبه مع معتقد التحريم حرم.
Permainan catur apabila disyaratkan dengan adanya pembayaran dari kedua belah pihak atau dari salah satu pihak, maka dihukumi haram karena terdapat unsur perjudian, tetapi pendapat yang kedua (persyaratan dari salah satu pihak) hukum asalnya adalah makruh, dan jika tidak adanya persyaratan hukumnya makruh, karena dalam permainan tersebut menyia-nyiakan umur pada sesuatu hal yang tidak penting, apabila permainan tersebut diyakini dengan keharamannya maka menjadi haram.
وفارق النرد الشطرنج حيث يكره إن  خلا عن المال بأن معتمده الحساب ادقيق والفكر الصحيح ففيه تصحيح الفكر ونوع من التدبير ومعتمد النرد الحزر والتخمين المؤدي إلى غاية من السفاهة والحمق.
Perbedaan antara permainan dadu dan catur. Catur hukumnya makruh jika tidak ada unsur taruhan, sebab catur adalah perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar, permainan catur dapat menimbulkan unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar. Sedangkan permainan dadu adalah berdasarkan pada spekulasi dan pikiran yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan.
عبارة شرح م ر ويكره اللعب بشطرنج ؛ لأنه يلهي عن الذكروالصلاة في أوقاتها الفاضلة بل كثيرا ما يستغرق فيه لاعبه حتى يخرجها عن وقتها وهو حينئذ فاسق غير معذور بنسيا نه.
Ibarat syarah dari Imam Ramli disebutkan permainan catur dihukumi makruh karena permainan tersebut dapat melalaikan seseorang dari dzikir dan shalat di dalam waktu-waktunya yang utama bahkan sampai menghabiskan waktu, orang yang bermain catur tersebut hingga sampai mengakhirkan shalat dari waktunya demikian itu menyebabkan orang tersebut fasiq yang tidak dimaafkan kelalaiannya.

2. Berdasarkan Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2010 M) dalam buku berjudul Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam (2011:23).
a) al-Bajuri ‘ala al-Fath al-Qarib
 وَكَذَا سَائِرُ أَنْوَاعِ اللَّعْبِ الْخَطِيْرِ فَتَحْرُمُ إِنْ لَمْ تَغْلَبْ السَّلاَمَةُ وَتَحِلُّ إِنْ غَلَبَتْ السَّلاَمَةُ. لاَ لِلْمُسَابَقَةِ عَلَى الْبَقَرِ لأَنَّهَا تَحْرُمُ بِالْعِوَضِ وَتَحِلُّ بِلاَ عِوَضٍ كَمَا عُلِمَتْ وَمِثْلُهَا فِي هَذَا التَّفْصِيْلِ الصِّرَاعُ وَالشِّبَاكُ وَالْغَطْسُ بِالْمَاءِ وَالسِّبَاحَةُ وَالْمَشْيُ بِالأَقْدَامِ وَالْوُقُوْفُ عَلَى رِجْلٍ وَالْمُسَابَقَةُ بِالسُّفُنِ وَلَعْبُ نَحْوِ شَطْرَنْجِ وَكُرَةُ مَحْجَنٍ .
Semua permainan yang membahayakan dan tidak ada pelindung keselamatan hukumnya adalah haram. Tetapi kalau ada pelindung keselamatan hukumnya boleh. Demikian juga karapan sapi jika dengan taruhan hukumnya haram. Tetapi kalau tidak dengan taruhan hukumnya boleh, seperti telah diketahui. Demikian halnya dengat gulat, syibak, menyelam, berenang, berdiri di atas sebelah kaki, lomba perahu, permainan catur serta sepak takraw.

Sebagaimana bahaya-bahaya game Pokemon Go yang telah disebutkan di atas menunjukkan bahwa dalam permainan game tersebut mengandung unsur lahwu yang membuat pemainnya lalai dan juga lupa dengan sekitarnya. Sebagaimana firmah Allah surat al-an’am ayat 32:
وما الحيوة الدنيآ إلا لعب ولهو
Kehidupan dunia yang oleh orang-orang kafir dikatakan tidak ada kehidupan selainnya, tidak lain hanyalah permainan dan senda gurau belaka. Kehidupan dunia itu berputar antara perbuatan yang tidak mendatangkan manfaat pada akhirnya. Seperti permainan anak-anak, dengan perbuatan yang mengandung dampak negatif, seperti senda gurau yaitu menghilangkan kesedihan dan penderitaan (al-Maraghi, 1992:173). 

Permainan yang membuat orang lalai akan kewajibannya sebagai hamba Allah tentunya tidak baik untuk dilakukan terus menerus. Permainan yang mengharuskan pemainnya berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya juga akan menyebabkan bahaya. 

Referensi Hukum Bermain Pokemon Go:


“Dampak Negatif Pokemon Go”, 2016, dalam  “http://www.broari.com/2016/07/dampak-negatif-pokemon-go.html diakses pada tanggal 25 September 2016.

“Hasil Keputusan Bahtsul Masail Perdana Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo kota Kediri Jatim”, 2016, dalam https://lirboyo.net/bahtsul-masail-pertama-pp-lirboyo-hukum-bermain-pokemon-go/, diakses tanggal  23 September 2016.

Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, 2011, Surabaya: Khalista.
Bohang, Fatimah Kartini, 2016, “Pokemon Go Mulai Ditinggalkan”, dalam http://tekno.kompas.com/read/2016/08/24/09070047/.Pokemon.Go.Mulai.Ditinggalkan, diakses pada tanggal 28 September 2016.

Maharani, Dian, 2016, “Pokemon Go Dapat Pujian dari Ahli Kesehatan” dalam http://health.kompas.com/read/2016/07/13/085633123/pokemon.go.dapat.pujian.dari.ahli.kesehatan diakses pada tanggal 25 September 2016.

Maraghi, Ahmad Mustafa, 1992, Terjemah Tafsir al-Maraghi Jus 7, diterjemahkan oleh K. Anshori Umar Sitanggal (dkk), Semarang: PT Karya Toha Putra.

Mohamad, Ardyan, 2016, “Remaja 18 tahun korban tewas pertama di dunia akibat main Pokemon Go” dalam https://www.merdeka.com/dunia/remaja-18-tahun-korban-tewas-pertama-di-dunia-akibat-main-pokemon-go.html diakses pada tanggal 23 September 2016.

Terimakasih atas Kunjungannya, Semoga bermanfaat. Amin..... 
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya Disini -> KLIK DISINI

Harus Dicoba !! 9 Aplikasi Edit Foto di Android Terbaik, Gratis !

9 Aplikasi Edit Foto di Android Terbaik, Gratis ! – Sebagian besar smartphone sekarang ini sudah di bekali kamera dengan kulaitas yang cukup baik bahkan sudah sangat canggih. Soal hasil tangkapan layar, atau pun kualitas gambar mungkin bisa di katakan mendekati jepretan kamera digital untuk beberapa tipe dengan kualitas high end.

Meskipun hasilnya sudah baik, akan tetapi tentu akan jauh lebih menarik lagi jika kamu poles dengan aplikasi Edit Foto (photo editting). untuk lebih bagus dan gak ketinggalan zaman dengan teman temen lainnya. Berikut ini 9 aplikasi edit foto untuk smartphone Android yang bisa kamu pertimbangkan dan dicoba.

1. Google Photos




2. Layout from Instagram


3. VSCO



4. Photo Editor by Aviary

 

5. Airbrush



6. PhotoDirector


7. Pixlr


8. Photoshop Lightroom dan Photoshop Express



9. Photo Editor Pro


 

nih tak kasih Bonus Juga ... terpopuler...

10. Snapseed




Untuk fitur sendiri, kesepuluh daftar di atas memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Namun secara garis besar mereka memiliki kemampuan yang baik dalam mengolah gambar atau foto menjadi lebih bagus lagi.

Demikian sedikit Artikel Aplikasi Edit Foto di Android Terbaik, Gratis dari Materi lengkap, ada banyak sekali Aplikasi diAndroid lainnya yang bisa kamu coba. semuanya ada disini Klik Disini

PENERIMA WARISAN

PENERIMA WARISAN

 
PENERIMA WARISAN

MAKALAH
Disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Hadits Ahkam
Dosen Pengampu :
Nur Kholis, S.H.I., M.S.I.


Disusun Oleh:
ACHMAD MIFTACHUL ALIM (1213001)
NAILA HUSNA (1213031)
RIFAL MAULANA AUNADIN (1213038)
________________________________________
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA 2015 
KATA PENGANTAR 
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rohmatNya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan tugas karya ilmiah yang “Hadits Ahkam”.
Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun pada materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan dalam pembuatan karya ilmiah ini. Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menyampaikan terimakasih kepada pihak yang membantu dalam menyelesaikan karya ilmiah ini. Semoga dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Aamiin.
Jepara,25 Oktober 2015

Kelompok 3 
DAFTAR ISI
 KATA PENGANTAR    ii
DAFTAR ISI    iii
A.    Pendahuluan    1
B.    Pembahasan    2
1.    Pengertian Penerima Warisan    2
2.    Teks-teks dan Kandungan Hadits Penerima Warisan    4
3.    Kontekstual Hadits Penerima Warisan    5
C.    Kesimpulan    8
DAFTAR PUSTAKA     9


A. Pendahuluan

Secara bahasa, kata waratsa asal kata kewarisan digunakan dalam Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an dan dirinci dalam sunnah Rasulullah Saw, hukum kewarisan islam ditetapkan. Secara bahasa, kata waratsa memiliki beberapa arti: mengganti, memberi dan mewarisi. Secara terminologis, hukum kewarisan islam adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah), pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.[1]

Hukum kewarisan Islam yang dalam kitab-kitab fikih biasa disebut Faraid adalah hukum kewarisan yang diikuti oleh umat islam dalam usaha dalam menyelesaikan pembagian harta peninggalan keluarga yang meninggal dunia. Di beberapa negara berpenduduk mayoritas beragama islam faraid telah menjadi hukum positif, meskipun sebagaimana yang berlaku di Indonesia hanya berlaku untuk warga negara beragama islam, tidak berlaku secara nasional. Namun, di beberapa negara hukum tersebut telah menjadi hukum nasional seperti yang berlaku di Saudi Arabia.[2]

Hukum kewarisan dalam islam menjadi perhatian besar. Karena pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan bagi keluarga yang ditinggal mati pewarisnya. Naluriah manusia yang menyukai harta benda tidak jarang memotivasi seseorang untuk menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan harta benda tersebut, termasuk didalamnya terdapat harta peninggalan pewarisnya sendiri. Kenyataan demikian telah ada dalam sejarah umat manusia, hingga sekarang ini. Terjadinya kasus-kasus gugat waris di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, menunjukkan fenomena ini.[3]

Dalam pembagian warisan atas harta pewaris tidak jarang menjadi pemicu terjadinya perselisihan dalam keluarga. Agar tidak terjadi perselisihan dalam keluarga, maka perlu pemaparan mengenai siapa-siapa yang berhak menerima warisan. Untuk mengetahui orang yang berhak menerima warisan yang lebih lanjut akan dipaparkan dalam bagian pembahasan makalah ini. Selain penerima warisan, makalah ini juga membahas mengenai hadits, makna dan kandungan, dan kontekstual hadits penerima warisan.

B. Pembahasan

1. Pengertian Penerima Warisan


Ahli waris atau disebut juga warits dalam istilah fikih ialah orang yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.[4] Menurut Kompilasi Hukum Islam, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[5] Dengan demikian, yang dimaksut ahli waris adalah mereka yang jelas-jelas mempunyai hak waris ketika pewarisnya meninggal dunia, tidak ada halangan untuk mewarisi (tidak ada mawani’ al-irts).[6]

Berdasarkan definisi di atas, maka syarat ahli waris yaitu:[7]

a. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris.

b. Mempunyai hubungan perkawinan (suami atau istri pewaris).

c. Mempunyai hubungan satu agama dengan pewaris.

d. Tidak terhalang untuk mendapatkan warisan.

Sebab-sebab mewarisi, yaitu:

a. Hubungan kekeluargaan

Hubungan kekeluargaan dibagi dua, yaitu kekeluargaan yang sebenarnya (haqiqi) dan hubungan kekeluargaan yang bersifat hukmi (yang kekeluargaan yang disebabkan oleh pembebasan budak).[8]

b. Hubungan perkawinan

Ahli waris yang disebabkan oleh hubungan perkawinan ialah suami atau istri. Suami menjadi ahli waris bagi istrinya dan sebaliknya istri adalah ahli waris bagi suaminya. Adanya hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan tidak menyebabkan kewarisan apapun terhadap kerabat istri atau kerabat suami. Dalam hal ini anak tiri dari suami bukanlah ahli waris dari suami, demikian pula anak tiri dari istri bukanlah ahli waris dari istri.[9]

c. Hubungan agama (sesama muslim)

Untuk mengetahui hubungan agama, telah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam, ahli waris dipandang beragama islam apabila diketahui dari kartu identitas atau amalan atau kesaksian, sedangkan bayi-bayi yang baru lahir atau anak yang dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[10]

d. Hubungan wala’ (sebab memerdekakan budak)

Majikan mewarisi kepada budaknya yang telah ia merdekakan, tidak sebaliknya. Hubungan ini sudah tidak berlaku lagi, karena setelah islam datang, perbudakan sudah dihapus oleh islam, karena perbudakan bertentangan dengan syariat islam.[11] Dalam Kompilasi Hukum Islam sebab hubungan wala’ ini tidak dicantumkan, karena dalam kehidupan sekarang ini lebih-lebih di Indonesia perbudakan tidak diakui lagi keberadaannya.[12]

2. Teks-teks dan Kandungan Hadits Penerima Warisan


a. Hadits riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim[13]



وعن ابن عبا س رضي الله عنهما عن النبي ص.م. قال : الحقوا الفرائض باهلها, فما بقي فهو لآولى رجل ذكر. :متفق عليه



Dari Ibnu Abbas RA dari Nabi SAW. Ia bersabda, Serahkanlah bagian itu kepada yang berhak, kemudian sisanya adalah untuk laki-laki yang lebih dekat (kepada mayit). (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Perkataan “serahkanlah bagian kepada yang berhak” itu maksudnya, ialah bagian-bagian yang telah ditentukan. Sedangkan mereka yang berhak itu ialah orang-orang yang telah ditentukan berdasarkan nash. Hadits ini menunjukkan bahwa sisa dari pembagian tersebut sesudah terpenuhinya semua yang berhak adalah untuk keluarga laki-laki yang terdekat (ashabah). Maka ini tidak dapat disertai oleh orang yang lebih jauh dari mayit.[14] Hadits yang disebutkan di atas menjadi landasan kewarisan ashabah yang berlaku dikalangan ulama AhluSunnah. Hadits menyebutkan kewarisan furudh dalam jumlah yang terbatas sebagai tambahan penjelas dari apa yang secara dzahir dinyatakan Allah dalam al-Qur’an.[15]

b. Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah[16]

و عن عبد االله بن عمر وان النبي ص.م. قال : لا يتوارث أهل ملتين شتى. رواه أحمد وأبو داود وابى ماجه-

Dan dari Abdullah bin ‘Amr: Sesungguhnya Nabi SAW bersabda, Dua pemeluk agama yang berbeda tidak dapat saling mewarisi. (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Dan zhahirnya perkataan “dua pemeluk agama tidak dapat saling mewarisi” itu berarti pemeluk agama kafir (selain islam) tidak juga bisa menjadi hak waris bagi pemeluk agama kafir lainnya. Dan begitulah pendapat Al Auza’I, Malik, Ahmad dan Hadawiyah. Tetapi oleh jumhur dikatakan bahwa maksud kalimat tersebut ialah antara islam dan lainnya. Selain itu tidak ada persoalan.[17] Yang dimaksud berbeda agama di sini adalah antara orang islam dan non-islam. Perbedaan agama yang bukan islam misalnya antara orang Kristen dan budha tidak termasuk dalam pengertian ini.[18] Selain hadits di atas, Nabi SAW mempratekkan pembagian warisan, bahwa perbedaan agama menyebabkan antara mereka tidak bisa saling mewarisi. Yaitu pada saat Abu Thalib, aman kesayangan beliau, meninggal dunia. Abu Thalib meninggal sebelum masuk islam, meninggalkan empat orang anak, ‘Uqail dan Thalib yang belum masuk islam, dan Ali serta Ja’far yang telah masuk islam. Oleh Rasulullah SAW harta warisan diberikan kepada ‘Uqail dan Thalib. Ini menunjukkan bahwa perbedaan agama menjadi penghalang untuk mewarisi.[19]

3. Kontekstual Hadits Penerima Warisan


Ahli waris ada dua macam, pertama, ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang hubungan kewarisannya didasarkan karena hubungan darah (kekerabatan). Kedua, ahli waris sababiyah yaitu ahli waris yang hubungan kewarisannya karena suatu sebab, yaitu sebab pernikahan dan memerdekakan budak.[20]

Dalam Kompilasi Hukum Islam, kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

a. Hubungan Darah, terdiri dari:

1) Golongan laki-laki, yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.

2) Golongan perempuan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

b. Hubungan Perkawinan, terdiri dari, duda atau janda.[21]

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak menerima warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.[22]

Yang termasuk ahli waris nasabiyah laki-laki, yaitu:[23]

a. Ayah

b. Kakek dari garis ayah

c. Anak laki-laki

d. Cucu laki-laki garis laki-laki

e. Saudara laki-laki sekandung

f. Saudara laki-laki seayah

g. Saudara laki-laki seibu

h. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung

i. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah

j. Paman, saudara laki-laki ayah kandung

k. Paman, saudara laki-laki ayah seayah

l. Anak laki-laki paman sekandung

m. Anak laki-laki paman seayah

Urutan tersebut disusun berdasarkan kedekatan kekerabatan ahli waris dengan pewaris. Kalau semua ahli waris ada, maka yang mendapat warisan adalah anak laki-laki dan ayah.

Yang termasuk ahli waris nasabiyah perempuan, yaitu:[24]

a. Ibu

b. Nenek dari garis ibu

c. Nenek dari garis ayah

d. Anak perempuan

e. Cucu perempuan garis laki-laki

f. Saudara perempuan sekandung

g. Saudara perempuan seayah

h. Saudara perempuan seibu

Apabila semua ahli waris perempuan tersebut ada ketika pewaris meninggal dunia, maka yang dapat menerima bagian adalah ibu, anak perempuan, cucu perempuan garis laki-laki dan saudara perempuan sekandung.

Jika semua ahli waris nasabiyah laki-laki dan perempuan tersebut ada, maka yang dapat menerima warisan adalah ayah, ibu, anak laki-laki dan anak perempuan.[25]

Adapun ahli waris sababiyah, terdiri dari duda (suami) atau janda (istri).

Apabila semua ahli waris nasabiyah dan sababiyah tersebut ada pada saat pewaris meninggal, maka yang berhak menerima bagian adalah: anak laki-laki dan perempuan, ayah, ibu, janda atau duda.[26]

Kompilasi Hukum Islam tidak menegaskan secara eksplisit perbedaan agama antara ahli waris dan pewarisnya sebagai penghalang mewarisi. Kompilasi Hukum Islam hanya menegaskan bahwa ahli waris beragama islam ada saat meninggalnya pewaris (ps. 171 huruf c).[27] Untuk mengidentifikasi seorang ahli waris beragama islam, dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 172 menyatakan: ahli waris dipandang beragama islam apabila diketahui dari kartu identitas atau amalan atau kesaksian, sedangkan bayi-bayi yang baru lahir atau anak yang dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[28]

C. Kesimpulan


Menurut Kompilasi Hukum Islam, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

1. Hubungan Darah, terdiri dari:

a. Golongan laki-laki, yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.

b. Golongan perempuan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

2. Hubungan Perkawinan, terdiri dari, duda atau janda.

Kompilasi Hukum Islam hanya menegaskan bahwa ahli waris beragama islam ada saat meninggalnya pewaris (ps. 171 huruf c).




DAFTAR PUSTAKA



Faishal, Terjemah Nailul Authar, Penerjemah: Mu’ammal Hamidy, dkk, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2001, Cet.3.
Kompilasi Hukum Islam
Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pres, 2014.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997.
Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: kencana, 2005.

[1] Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pres, 2014), hlm. 1.
[2] Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: kencana, 2005), Cet.2, hlm. 35.
[3] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997), Cet.2, hlm. 356.
[4] Amir Syarifuddin, Op.Cit., hlm. 210-211.
[5] Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam.
[6] Mardani, Op.Cit., hlm. 35.
[7] Mardani, Ibid., hlm. 27.
[8] Mardani, Ibid., hlm. 27.
[9] Amir Syarifuddin, Op.Cit., hlm. 221.
[10] Pasal 172 Kompilasi Hukum Islam.
[11] Mardani, Op.Cit., hlm. 29.
[12] Ahmad Rofiq, Op.Cit., hlm. 402.
[13] Faishal, Terjemah Nailul Authar, Penerjemah: Mu’ammal Hamidy, dkk., (Surabaya:PT. Bina Ilmu, 2001), Cet.3, hlm. 2050.
[14] Faishal, Ibid., hlm. 2052.
[15] Amir Syarifuddin, Op.Cit., hlm. 42.
[16] Faishal, Op.Cit., hlm. 2084.
[17] Faishal, Ibid., hlm. 2086.
[18] Ahmad Rofiq, Op.Cit., hlm. 404.
[19] Ahmad Rofiq, Ibid., hlm. 405.
[20] Mardani, Ibid., hlm. 35.
[21] Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam.
[22] Mardani, Op.Cit., hlm. 36.
[23] Mardani, Ibid., hlm. 36.
[24] Mardani, Op.Cit., hlm. 36-37.
[25] Ahmad Rofiq, Op.Cit.,hlm. 387.
[26] Ahmad Rofiq, Ibid., hlm. 388.
[27] Ahmad Rofiq, Ibid., hlm. 404.
[28] Pasal 172 Kompilasi Hukum Islam.